https://picasion.com/

Menakar Keabsahan WTP Kota Bekasi – Jangan Jadikan Opini BPK Sebagai Tameng Penyimpangan

​Oleh: Maksum Al Farizi

(Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia / TRINUSA Kota Bekasi)

Edukadi.com – Kota Bekasi 08/06/2026 – Esok hari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadwalkan akan mengumumkan status Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi, yang kemungkinan besar kembali mengarah pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bagi sebagian pejabat di birokrasi, pengumuman ini mungkin dinantikan sebagai prestasi atau bahkan “stempel aman”. Namun, bagi kita yang bergerak di lini pemantau dan pemegang amanah kontrol sosial, besok bukanlah hari untuk berpesta.

Besok adalah hari di mana kita harus memperketat radar pengawasan.​Sebagai bagian dari masyarakat yang mengawal tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi, saya ingin menegaskan satu hal penting: WTP bukanlah sertifikat bebas korupsi.

WTP hanyalah indikator bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi.

Yang esensial dan sering kali disembunyikan di balik megahnya predikat WTP adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat catatan, temuan, dan rekomendasi BPK.​Di sinilah DPC Kota Bekasi mengambil posisi tegas.

Kami tidak akan terpukau oleh kilau plakat WTP. Fokus kami tertuju lurus pada apa yang direkomendasikan oleh BPK terkait temuan-temuan di lapangan.

Mengapa Temuan dan Rekomendasi BPK Harus Dicermati Secara Serius?

Masyarakat dan rekan-rekan lembaga lain harus memahami bahwa dalam setiap penyerahan LHP, BPK selalu menyertakan catatan kritis yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima. Berdasarkan pola anggaran dan pengawasan yang kami lakukan selama ini, ada beberapa klaster temuan krusial yang harus kita pelototi bersama dalam pengumuman besok.

Temuan Administratif dan Kepatuhan Hukum

Apakah masih ada ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ)? Sektor ini adalah hulu dari banyak persoalan hukum di Kota Bekasi.​Kelebihan Bayar dan Kekurangan Volume Pekerjaan: Ini adalah penyakit tahunan.

Proyek-proyek infrastruktur jalan, gedung, atau drainase sering kali ditemukan kekurangan volume fisik, yang artinya ada uang rakyat yang mengalir ke kantong kontraktor tanpa hak.

BPK pasti merekomendasikan pengembalian kerugian daerah ke kas negara. Kami akan kawal apakah uang tersebut benar-benar dikembalikan!

​Pengelolaan Aset Daerah (Aset Tetap/Prasarana, Sarana, dan Utilitas)

Penataan aset di Kota Bekasi kerap kali semrawut. Banyak lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum bersertifikat atau rawan dikuasai pihak ketiga secara ilegal.​

Realisasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dengan sektor belanja bantuan keuangan khusus atau hibah rawan terjadi tumpang tindih dan salah sasaran jika tidak diverifikasi secara ketat.

Rekomendasi BPK Sifatnya Imperatif, Bukan Opsional!

Secara legislasi, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sangat jelas menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Jika temuan-temuan tersebut diabaikan atau hanya diselesaikan di atas kertas tanpa ada pembenahan sistemik dan pengembalian kerugian negara, maka itu adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak.

​DPC Kota Bekasi secara jelas dan tegas memperingatkan Pemerintah Kota Bekasi: Jangan jadikan opini WTP esok hari sebagai tameng untuk menutupi bobroknya implementasi proyek di lapangan.

​Ketika BPK mengumumkan WTP, perhatian kami justru akan melompat pada dokumen lampirannya. Kami akan membedah setiap angka, setiap proyek yang menjadi catatan, dan setiap rupiah yang harus dikembalikan ke kas daerah.Langkah Strategis DPC Kota Bekasi​Lembaga lain mungkin belum menyadari arah angin besok, namun kami di DPC Kota Bekasi sudah bersiap.

Sesaat setelah pengumuman resmi keluar, kami akan melakukan langkah-langkah berikut

1) ​Mendesak Transparansi untuk Meminta Pemkot dan DPRD Kota Bekasi membuka secara gamblang seluruh poin rekomendasi BPK kepada publik.

2) ​Uji Petik Lapangan dimana kami akan mencocokkan temuan BPK (terutama terkait infrastruktur dan pengadaan) dengan kondisi riil di kecamatan dan desa/kelurahan di Kota Bekasi.

3) ​Pelaporan Hukum, Jika dalam waktu 60 hari rekomendasi BPK yang bermuatan indikasi kerugian daerah tidak diselesaikan secara tuntas oleh dinas terkait, kami tidak akan segan-segan membawa data tersebut ke ranah hukum.​

WTP adalah kewajiban administratif, namun keadilan anggaran adalah hak mutlak warga Kota Bekasi.

Mari kita cermati bersama, karena bersih atau tidaknya Bekasi bukan ditentukan oleh selembar kertas opini, melainkan oleh komitmen untuk bersih dari korupsi.

​Kota Bekasi, 8 Juni 2026

(Batak Madi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/