EDUKADI.COM, 21/06/2026 | TANGERANG SELATAN – Dunia pers kembali berduka sekaligus meradang. Aksi premanisme demi menutupi bisnis gelap obat keras golongan G kembali terjadi. Seorang jurnalis berinisial FIN (29) babak belur dikeroyok sekelompok orang setelah melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di kawasan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026) malam. Insiden berdarah ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Banten.
Berdasarkan investigasi di lapangan, kejadian bermula saat FIN mengonfirmasi sebuah toko di Jalan Aria Putra yang diduga kuat menjual Tramadol secara ilegal. Informasi ini diperkuat setelah korban sempat berbincang dengan seorang pembeli yang baru keluar dari toko tersebut. Bukannya mendapatkan jawaban yang kooperatif, FIN dan rekannya justru dihadang, ditarik dari sepeda motor, dan dihujani pukulan bertubi-tubi hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh.
Meski Unit Reskrim Polsek Pamulang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan, kasus ini dinilai tidak boleh berhenti hanya pada pasal penganiayaan.Ada gunung es persoalan yang jauh lebih besar di balik darah jurnalis yang tertumpah: Sindikat obat terlarang yang merusak generasi bangsa.
Ketua LSM Trinusa DPD Banten Angkat Bicara: “Harus Ditindak Tegas Sampai ke Akarnya!”
Menanggapi peristiwa memilukan tersebut, Ketua LSM Trinusa DPD Banten, Wahyudin, mengutuk keras aksi pengeroyokan dan menuntut tindakan hukum yang luar biasa dari aparat kepolisian.
”Kami dari LSM Trinusa DPD Banten mengecam keras tindakan barbar tersebut. Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah bentuk nyata dari upaya pembungkaman kebenaran,” ujar Wahyudin dengan nada geram saat diwawancarai oleh tim Edukadi.com.
Wahyudin menegaskan, Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan tidak boleh menutup mata terhadap pemicu utama dari pengeroyokan ini, yaitu dugaan kuat adanya peredaran gelap obat keras golongan G.
”Tiga pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, itu bagus. Tapi proses hukum tidak boleh mandek di situ! Yang harus dikejar dan ditindak tegas adalah aktor intelektual di balik toko obat ilegal tersebut. Kenapa mereka sampai senekat itu mengeroyok wartawan? Karena ada bisnis haram bernilai besar yang mereka lindungi,” tegas Wahyudin.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran Tramadol di wilayah Banten dan Tangerang Selatan sudah sangat mengkhawatirkan karena kerap menyasar kalangan remaja dan memicu aksi tawuran serta kriminalitas jalanan.
”LSM Trinusa mendesak pihak kepolisian, BPOM, dan pemerintah daerah untuk melakukan razia besar-besaran. Sikat habis semua toko berkedok kosmetik atau toko kelontong yang menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi. Jangan biarkan hukum kalah oleh premanisme mafia obat!” lanjutnya.
Sudut Pandang Investigatif: Mengapa Jurnalis Jadi Sasaran?
Dalam kacamata investigasi, respon agresif dari pemilik toko dan kelompoknya mengonfirmasi satu hal: Ketakutan akan terbongkarnya jaringan mereka. Bisnis Tramadol ilegal dikenal memiliki margin keuntungan yang sangat tinggi dengan modal yang relatif kecil, sehingga para pelaku kerap memelihara “centeng” atau preman lokal untuk mengamankan wilayah operasi mereka.
Aksi pengeroyokan terhadap FIN adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Selain itu, para pelaku kini terancam dijerat Pasal 263 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara terkait aksi pengeroyokan tersebut.
Kini, publik dan seluruh insan pers menaruh harapan besar pada pundak jajaran kepolisian. Apakah hukum akan ditegakkan secara menyeluruh dengan menyegel toko obat ilegal tersebut dan menyeret bandar besarnya, ataukah kasus ini hanya akan menguap sebagai perkelahian jalanan biasa?
Edukadi.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya kebebasan pers dan bersihnya lingkungan masyarakat dari bahaya narkotika serta obat-obatan terlarang. (Red/Edukadi)













