BEKASI, edukadi.com — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Desa Karangasih di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi episentrum sorotan publik. Dua isu krusial mencuat secara bersamaan, memicu riak ketegangan sosial dan desakan pemeriksaan mendalam: dugaan buramnya tata kelola dana investasi BUMDes senilai Rp550 juta serta polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan politisasi bantuan pangan (bansos) yang menyeret nama petahana.
1. Kucuran Rp550 Juta BUMDes yang Dipertanyakan
Suhu politik dan sosial di Desa Karangasih kian memanas setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa secara resmi menyoroti transparansi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangasih. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat kucuran anggaran sebesar Rp550 juta yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes, namun realisasi serta asas manfaatnya dinilai kabur dan tidak akuntabel oleh elemen masyarakat.
Darto, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Monitoring LSM Trinusa, menilai bahwa investasi yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak menunjukkan indikator perkembangan usaha yang jelas, bahkan dicurigai adanya indikasi penyimpangan administratif maupun fisik di lapangan.
Atas temuan ini, Darto secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna mencegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
2. Babak Baru: Klaim Bukti Video Pungli dan Stiker Petahana
Belum usai kontroversi BUMDes, jagat informasi publik kembali diramaikan oleh mencuatnya dugaan pungli dan politisasi bantuan pangan pangan nasional di wilayah yang sama. Isu ini langsung memicu polarisasi tajam antara kubu lembaga pengawas independen dan jajaran aparatur desa.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Jimy, secara blak-blakan mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait praktik culas dalam pembagian hak rakyat tersebut. Menurut Jimy, proses penyaluran bantuan pangan ditunggangi demi kepentingan politik praktis pilkades.
“Kami menemukan adanya unsur politisasi yang sangat nyata berupa pembagian stiker berlogo gambar kepala desa petahana, Samsu Dawam, yang disisipkan saat proses distribusi bantuan pangan kepada warga,” kata Jimy, Minggu (15/06/2026). “Selain itu, saya juga mengantongi beberapa bukti video wawancara langsung kepada warga saat dipungut sejumlah uang dalam proses penyaluran Bantuan Pangan tersebut,” tambahnya.
3. Bantahan Keras Samsu Dawam dan Klaim Prosedural
Menanggapi derasnya tudingan yang mengarah kepada dirinya, Samsu Dawam angkat bicara untuk membersihkan namanya. Ia membantah dengan keras seluruh tuduhan, baik menyangkut pungli maupun tuduhan politisasi bantuan sosial demi memuluskan jalannya kembali dalam kontestasi Pilkades Serentak 2026.
Dalam klarifikasinya pada Sabtu (14/06/2026) malam, Samsu menegaskan bahwa jalannya roda pemerintahan dan penyaluran hak-hak masyarakat selalu mengedepankan regulasi formal yang ketat dan bersih dari intervensi politik personal.
“Informasi yang beredar terkait dugaan pungli dan politisasi bansos tersebut tidak benar. Penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme pemerintah yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan kepentingan politik praktis,” ujar Samsu kepada wartawan.
Samsu menyatakan bahwa dirinya sangat menghormati supremasi hukum dan menyatakan siap bersikap kooperatif jika instansi berwenang ingin melakukan pemeriksaan atau verifikasi lapangan. Ia juga mengimbau agar masyarakat Karangasih bersikap cerdas dan menyaring setiap informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah warga yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak pernah dimintai pungutan saat menerima bantuan.
4. Menanti Ketegasan Otoritas Pengawas dan Aparat Hukum
Hingga narasi ini diturunkan, publik masih menanti langkah konkret dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hasil verifikasi resmi atas dua versi yang saling bertolak belakang ini.
Proses Pilkades Serentak 2026 di Karangasih dijadwalkan berlangsung dengan penekanan pada aspek netralitas bansos dan akuntabilitas anggaran desa sebagai poin paling krusial.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu kejelasan hukum resmi agar suasana menjelang pesta demokrasi tingkat desa tetap kondusif dan berjalan jujur serta adil.(Red/)













