BEKASI, 19/06/2026 | edukadi.com — Pengusutan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP senilai Rp8 triliun memasuki babak baru yang semakin memanas. Kasus yang mencakup linimasa panjang dari tahun 2009 hingga 2024 ini kini resmi ditarik dan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI lantaran terindikasi kuat melibatkan jaringan korporasi besar dan elite politik daerah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Kota Bekasi, Mandor Baya Maksum Alfarizi, angkat bicara. Menggunakan pisau analisis investigatif, ia secara blak-blakan membocorkan nama-nama pemegang kebijakan tertinggi di Kota Bekasi yang dinilai wajib bertanggung jawab secara hukum atas menguapnya hak kelola daerah di Blok Kranggan tersebut.
”Dalam statement saya, kami dari LSM Trinusa DPC Kota Bekasi mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Agung yang mengambil alih perkara ini ke tingkat pusat. Potensi produksi migas di Blok Kranggan ini sangat fantastis mencapai Rp8 triliun, namun kas daerah dan masyarakat Kota Bekasi justru gigit jari. Ini bukan lagi sekadar salah urus, melainkan dugaan perampokan uang rakyat yang terstruktur dan masif,” tegas Mandor Baya dalam keterangan resminya kepada edukadi.com, Jumat (19/06).
Bocorkan Tiga Nama Mantan Walikota
Lebih jauh, Mandor Baya melakukan whistleblowing dengan membocorkan tiga nama mantan Walikota Bekasi yang menjabat selama rentang waktu bergulirnya kontrak KSO bermasalah tersebut. Ketiga nama tersebut didesak untuk segera diperiksa intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
”Mandor Baya membocorkan nama-nama aktor intelektual yang berada di pusaran linimasa kasus ini. Kami meminta dengan sangat tegas agar Jampidsus Kejagung segera memanggil dan memeriksa tiga mantan Walikota Bekasi, yaitu Mochtar Mohamad, Rahmat Effendi, dan Tri Adhianto. Mereka adalah para pengambil kebijakan dalam garis waktu pelaksanaan serta perpanjangan tata kelola migas yang sekarang dalam penyidikan kasus migas oleh Kejaksaan Agung Jampidsus. Aliran dana dari skema kerja sama 90:10 yang merugikan daerah ini harus dilacak sampai ke akar-akarnya,” lanjutnya dengan nada tajam.
LSM Trinusa menilai, mustahil skema KSO yang timpang dan merugikan keuangan daerah ini bisa berjalan selama belasan tahun tanpa adanya restu, pembiaran, atau kebijakan strategis dari para kepala daerah yang menjabat pada periode tersebut.
Ancam Kepung Kejaksaan Agung
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pengusutan mega skandal ini agar tidak menguap atau dilokalisir, Mandor Baya menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah pergerakan massa secara masif ke Jakarta.
”Dan soal aksi di Kejaksaan Agung, saya tegaskan bahwa LSM Trinusa DPC Kota Bekasi tidak akan tinggal diam. Kami sedang mengonsolidasikan kekuatan untuk mengerahkan massa guna mengepung dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Kejaksaan Agung RI. Kami akan terus mengawal jalannya penyidikan ini di Jampidsus agar tetap lurus. Tiga mantan walikota yang namanya telah kami suarakan harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan di hadapan penyidik Jampidsus,” pungkas Mandor Baya.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi edukadi.com memantau bahwa pihak Jampidsus Kejaksaan Agung tengah mendalami dokumen korespondensi, perjanjian kontrak, serta aliran dana sejak tahun 2009 guna menyusun konstruksi perkara tunggal dan menetapkan tersangka utama dari klaster korporasi maupun birokrasi. (Red)