https://picasion.com/
NEWS  

Ombudsman Riau Abaikan Pasal 31 (Tidak Lakukan Panggilan Kades Tambang Sebagai Terlapor)

EDUKADI NEWS + Pekanbaru 18Juli 2026.
Rangkuman informasi dari Ombudsman Riau atas laporan Pengaduan pelapor tanggal 9 April 2026 ditemukan kejanggalan dimana Ombudsman Riau tidak ada lakukan pemanggilan pihak terlapor seperti yang tertera pada Undang Undang Ombudsman RI no.37 th 2008 pasal 31.

Malah Ombudsman membuat kesepakatan lakukan pertemuan dalam rangka minta keterangan di Kantor Camat Tambang. Ombudsman pada tanggal 19 Mei 2026 telah mengirim surat undangan kepada Kades Tambang M. Alimuddin S.Pi untuk berikan penjelasan tentang kronologis dan minta memberikan salinan dokumen tentang proses administrasi penunjukan lokasi termasuk surat tanah (SHM)

M. Alimuddin S.Pi datang memberikan jawaban atau tanggapan dan menurut asisten Deni tanggal 15 Juli 2026 saat konsultasi yang didampingi oleh asisten Zsa Zsa dengan alasan tidak ada uang.

Ombudsman melakukan pertemuan di Kantor Camat tanggal 17 Juni 2026 tanpa dihadiri camat dimana Kades Tambang berikan keterangan Yang tidak benar dan telah membias keluar dari masalah

Hasil keterangan 8 item kades Tambang diberikan kepada Pelapor surat tanggal 19 Juni 2026 untuk ditanggapi dan telah ditanggapi dengan bukti pada tanggal 29 Juni 2026.
Keterangan Kades tambang dibantah dan ditolak dan menimbulkan kecurigaan karena terindikasi ada mufakat untuk menolak laporan karena tidak sinkron dengan maksud surat Ombudsman minta penjelasan yang ditulis dalam surat tanggal 8 juni 2026.

Kecurigaan kuat adanya dugaan konspirasi antara petugas Ombudsman dengan kades karena tidak ada sedikitpun keterangan yang dapat digunakan Ombudsman dalam pengusutan kasus ini, malahan keterangan menunjukan kesalahan pelapor.

Dalam pertemuan konsultasi telah dibicarakan materi keterangan kades bahwa Kades telah mempergunakan surat bodong dan surat tersebut tidak memenuhi sarat administrasi surat SKT an.Yusri Hs tidak ada tertera Umur, surat tidak ada asal usul tanah tidak ada tanda tangan saksi sempadan, tidak ada surat jual beli dan sket keliru. Dan pihak pelapor ada bertanya apakah ada surat asli. Terkesan jawaban ragu karena jawaban tidak spontan dan tidak tegas lalu Pelapor pada tanggal 18 Febuari 2026 telah mengetahui dari Refnol Inspektur muda bahwa Kades Tambang hanya berikan foto copi surat saja tanpa menunjukan surat Asli. Selanjutnya pelapor juga menanyakan tanda tangan Surat atas nama Yusri Hs. nah pertanyaan ini tidak dijawab.

Tujuan pelapor bukan dalam merecoki Ombudsman hanya ingin silaturahmi dengan pucuk Pimpinan Bambang Pratama, S.H., M.H. dan sekalian mengingatkan serta mohon minta penjelasan kenapa pasal 31 UU N0.37 th 2006 tentang Ombudsman RI diabaikan.

Menurut Aidil Fitsen SH advokad LBH MKGR bahwa Keterangan M.Alumuddin S.Pi Kades Tambang sebagai terlapor memberikan keterangan terkait dengan surat Polres Kampar dimana kasus tersebut telah dilakukan bantahan dengan memberikan bukti baru guna perkara dibuka kembali artinya masalah tanah penyerobotan belum selesai tanggal 15 Desember 2025 dan merecoki keabsahan surat terlapor.
Melihat dari hasil kronologis perkembangan pengusutan pengaduan sebut Aidil Fitsen sampai tanggal 15 Juli 2026 banyak ditemukan kejanggalan dan tidak dilaksanakannya sesuai dengan Undang undang no.37 th 2008 tentang Ombudsman RI.
Seperti :

  1. Terlapor wajib dipanggil dan bukan dikirim surat Undangan ( psl 31)
  2. Minta Keterangan di kantor Ombudsman Riau bukan di kantor Camat.(Camat tidak ada hadir)
  3. Ombudsman tidak minta penjelasan yang diperlukan sesuai dengan kasus.
  4. Ombudsman tidak membantah keterangan kades Tambang karena berikan keterangan keluar dari masalah
  5. Ombudsman memberikan kemudahan kepada Kades Tambang dan tidak mau datang alasan tidak ada biaya.
  6. Pelapor diminta untuk menangapi keterangan Kades Tambang dilain sisi sudah ada keterangan yang merupakan pengakuan mengunakan surat bodong.( cacat administrasi)

Resume proses ini terdapat penyimpangan prosedur akibat diabaikan pasal 31 dan disinyalir terkesan adanya pesanan.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/