Edukadi.com – Indramayu – LSM Trinusa DPC Kabupaten Indramayu melalui keterangan pers releasenya dan di unggah melalui video visual yang berdurasi sekitar 1.08 detik, pada Jumat 10/03/2023, yang menyatakan bahwa,dalam rangka untuk memastikan agar pelaksanaan. kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang saat ini sedang di kerjakan dapat diselesaikan dengan tepat waktu yaitu pada bulan juli 2023 pada tahun ini.
Dan untuk mengantisipasi kekisruhan yang terjadi di baru-baru ini maka kami LSM Trinusa DPC Kabupaten Indramayu dengan tegas mendukung Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan . UPTD Pengelola Pasar Induk Cibitung yang telah mengeluarkan surat edaran No. PD.01.03/076/UPTD,CBT/II/2023 Tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, ujar Saiful Sekertaris LSM Trinusa DPC Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya kami LSM Trinusa DPC Kabupaten Indramayu mengecam keras Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (CIPAKO) No. 067/SE-PSR-CBT/CIPAKO/II/2023 yang ditandatangani oleh Joko Adi Wibowo adalah merupakan perbuatan yang mencederai kewibawaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan berakibat melawan hukum.
Lanjutnya,kami merasa dan menilai bahwa Surat Edaran PT Citra Prasasti Konsorindo tersebut sangat meresahkan dan bersifat provokatif terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi dan khalayak ramai, khususnya warga Pasar Induk Cibitung. Karena telah menghina Institusi pemeritah dengan mengatakan bahwa Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Cq UPTD Pasar Induk Cibitung merupakan hal yang menyesatkan,oleh karena itu Kami LSM TRINUSA DPC Kabupaten Indramayu meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas dan tidak boleh tinggal diam atas pernyataan tersebut.
‘Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya urainya dalam tulisan pernyataan tersebut. Dan selanjutnya kami akan melaporkan PT Citra Prasasti Konsorindo kepadapihak yang berwajib karena telah menghina Institusi Pemerintah Kabupaten Bekasi secara terang-terangan, tutup pernyataan secara resmi yang diterima redaksi edukadi.com.
Dengan adanya pernyataan sikap dari LSM Trinusa yang di tandatangani oleh Saiful selaku sekertaris, terkait dugaan adanya penghinaan kepada Institusi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PT.Citra Prasasti Konsorindo, redaksi IMG Gruop masih terus.menggali informasi tersebut, sampai berita ini diterbitkan Awak media belum bisa menghubunginya pihak PT.Citra Prasasti Konsorindo.