EDUKADI NEWS – BANDUNG,13 Agustus 2026 , JAWA BARAT, Tim Investigasi Media Edukadi News secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat (Kejati Jabar) c.q. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Laporan bernomor 022/RED-EDUKADI/LAPDU/VIII/2026 tersebut mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 bernilai total Rp1.647.079.000,00 di Pemerintah Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Surat pengaduan ini ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi Media Edukadi News, Yudi Hadiansyah, mewakili Tim Investigasi Edukadi News pada 12 Agustus 2026.

Poin Utama Temuan dan Dugaan Penyelewengan
Pengakuan Mangkraknya Proyek Fisik TA 2025 oleh Kepala Desa
Meskipun anggaran Dana Desa TA 2025 telah dicairkan 100% dari Kas Negara berdasarkan data Portal JAGA KPK, Terlapor (Kepala Desa Tegalmanggung) secara terbuka mengakui bahwa sejumlah pengerjaan fisik pembangunan belum tuntas atau mangkrak hingga pertengahan tahun 2026. Pengakuan ini memicu aksi unjuk rasa warga dan berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan negara/desa.
Dugaan Penyelewengan Pembangunan Fisik (Total Rp681.100.500,00)
Terdapat indikasi proyek fiktif, ketidakjelasan lokasi, dan ketidaksesuaian volume fisik pada sejumlah pos, antara lain:
Pemeliharaan Jalan Desa (Rp348.836.400,00) yang dicairkan dalam 3 tahap tanpa kejelasan lokasi RT/RW dan bukti penyelesaian 100%.
Pembangunan/Rehabilitasi TPT (Rp128.125.000,00) yang rincian volume dan lokasinya belum tuntas.
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih/Pipanisasi (Rp76.462.800,00) yang dipertanyakan realisasi dan penerima manfaatnya.
Sarana & Prasarana Energi Alternatif (Rp107.676.300,00) untuk PJU Solar Cell/Biogas yang tidak transparan dan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pemeliharaan Gapura/Batas Desa (Rp20.500.000,00) yang wujud fisiknya tidak teridentifikasi di lapangan.
Indikasi Modus Pemecahan Anggaran (Splitting) dan Transaksi Mencurigakan
Pengelolaan anggaran nonsarana-prasarana terindikasi sengaja dipecah untuk menghindari prosedur pengawasan, meliputi:
Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp335.000.000,00 (~20% dari total Dana Desa) yang tidak transparan unit usahanya.
Pelatihan Pemberdayaan Perempuan (Rp26.625.000,00) yang dipecah hingga 8 kali transaksi.
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (Rp33.060.000,00) yang dipecah 7 kali transaksi.
Penyuluhan & Pelatihan Pendidikan Masyarakat (Rp56.150.000,00) dengan transaksi tunggal janggal sebesar Rp38.400.000,00.
Operasional Pemerintah Desa (Rp49.410.000,00) dalam 4 kali pencairan yang tidak jelas peruntukannya.
Sikap Tidak Kooperatif dan Gangguan Pelayanan Publik
Terlapor diduga jarang hadir di kantor desa pada jam kerja efektif sehingga mengganggu pelayanan publik. Saat dimintai klarifikasi tertulis oleh jurnalis Media Edukadi News mengenai pertanggungjawaban proyek mangkrak tersebut, Terlapor bersikap bungkam.
Alat Bukti dan Tuntutan (Petitum)
Dalam pelaporan ini, Edukadi News melampirkan berkas alat bukti pendukung meliputi:
Rekaman audio dan transkrip pengakuan Kepala Desa mengenai pekerjaan fisik TA 2025 yang belum selesai.
Cetak data Penyaluran Dana Desa Tegalmanggung TA 2025 dari Portal JAGA KPK (pencairan 100%).
Dokumen rincian pos anggaran fisik dan rekapitulasi pencairan splitting.
Foto dan video lokasi proyek mangkrak serta dokumentasi aksi unjuk rasa warga.
Tangkapan layar (screenshot) bukti komunikasi dan kronologi konfirmasi yang diabaikan.
Media Edukadi News memohon kepada jajaran Aspidsus Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti laporan ini, menurunkan tim audit investigatif dan cek fisik ke lapangan, memanggil dan memeriksa Kepala Desa beserta pihak terkait, serta melakukan penegakan hukum tegas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup













