https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Tutupi Informasi Publik dan Fiktifkan Kegiatan BOS, Edukadi News Siap Laporkan Oknum K3S Ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Majalengka, 14 Agustus 2026, Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mendapat sorotan tajam. Langkah bungkam yang ditunjukkan oleh jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) saat dikonfirmasi media mengenai dugaan penyimpangan anggaran kegiatan In-House Training (IHT) dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini berbuntut panjang.

Tim Redaksi Edukadi News menegaskan akan membawa temuan indikasi kerugian negara ini ke jalur hukum dengan melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam waktu dekat.

Sikap tertutup oknum K3S yang enggan memberikan
klarifikasi tertulis maupun langsung dinilai sebagai bentuk iktikad tidak baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rincian Indikasi Penyimpangan Kegiatan IHT Dana BOS
Berdasarkan dokumen Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) serta data lapangan yang dihimpun Edukasi News, terdapat dugaan pemangkasan frekuensi kegiatan IHT di sejumlah gugus yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui pengerjaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif:

Gugus 1: Alokasi RKS sebanyak 4 kali kegiatan IHT, namun hanya direalisasikan 1 kali (13 Mei). Sisa anggaran untuk 3 kegiatan dipertanyakan keberadaannya.

Gugus 2: Alokasi RKS sebanyak 6 kali, namun hanya dilaksanakan 1 kali (11 Juni 2026). Terjadi pemangkasan sebanyak 5 kali kegiatan yang tidak jelas adendum RKS-nya.

Gugus 3: Pelaksanaan IHT disinyalir tidak sesuai dengan target RKS. Pihak gugus dituntut menunjukkan bukti fisik (daftar hadir, materi, foto) serta bukti SPJ pencairan.

Gugus 4: Dari target 4 kali IHT, hanya direalisasikan 1 kali (13 Juni 2026). Sisa dana BOS untuk 3 kegiatan tersebut dipertanyakan keutuhannya di rekening.
Gugus 5: Rencana 3 kali kegiatan hanya berjalan 1 kali (25 Mei 2026) tanpa alasan dan dasar hukum penghentian yang sah.

Temuan BPK Rp19 Juta di SDN Cidulang 2 Masuk Materi Laporan selain dugaan pemangkasan IHT di tingkat gugus, materi laporan yang dikirimkan ke Kejati Jabar juga mencakup Temuan BPK senilai Rp19.000.000,- pada SDN Cidulang 2.

Hingga saat ini, pihak sekolah maupun pengawas belum bisa membuktikan adanya pengembalian uang tersebut ke Kas Daerah/Negara melalui Bukti Setor Penerimaan Negara/Daerah (STS) yang sah.

Ada indikasi penundaan sengaja atau tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan keuangan tersebut.

Daftar Tuntutan Klarifikasi dan Materi Pelaporan ke Kejati Jabar dalam berkas laporan yang disiapkan untuk Kejati Jabar, Edukasi News memasukkan poin-poin krusial yang wajib diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan:

Klaster Kegiatan IHT (Dana BOS)
Ke mana aliran sisa dana BOS dari kegiatan IHT yang tidak direalisasikan di Gugus 1, 2, 4, dan 5?

Apakah sisa anggaran tersebut di-SPJ-kan secara fiktif seolah-olah seluruh kegiatan berjalan sesuai RKS awal?

Siapa pihak yang menginstruksikan atau menyetujui pemangkasan frekuensi kegiatan IHT tersebut?

Uji keabsahan bukti fisik (daftar hadir, materi, foto) dan SPJ pencairan dana BOS pada Gugus 3.
Klaster Temuan BPK SDN Cidulang 2 (Rp19.000.000,-)
Apa jenis kegiatan spesifik yang menjadi temuan BPK tersebut?

Apakah terindikasi mark-up, kegiatan fiktif, atau SPJ tidak sah?

Mana bukti fisik Surat Tanda Setor (STS) pengembalian ke Kas Daerah/Negara jika uang tersebut diklaim sudah dikembalikan?

Mengapa pelanggaran ini dapat lolos dari pengawasan internal sekolah dan Pengawas Pembina sebelum audit BPK turun?

Payung Hukum dan Sanksi Pidana, laporan resmi ke Kejati Jabar ini dilandaskan pada beberapa aturan perundang-undangan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Pasal 9: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pegawai negeri/pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi (SPJ Fiktif).

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:

Pasal 20 & Pasal 26 ayat (2): Keterlambatan atau kelalaian menindaklanjuti rekomendasi BPK melebihi batas waktu 60 hari dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

Pasal 52: Pejabat/Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan/denda.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/