https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pengelolaan Dana Desa Tegalmanggung Sumedang Bermasalah: Warga Gelar Aksi Demo, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi Media Edukadi News Akan Laporkan Ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Desa Tegalmanggung, 10 Agustus 2026, Gelombang protes dan ketidakpuasan warga terhadap tata kelola Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalmanggung berujung pada aksi unjuk rasa oleh masyarakat setempat. Aksi ini dipicu oleh dugaan tidak terealisasikannya sejumlah proyek fisik pembangunan serta kejanggalan dalam pola pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang bernilai total Rp1.647.079.000.

Tim Investigasi Edukadi News yang mengawal isu ini menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan tersebut.

Berdasarkan data saluran Dana Desa yang dipublikasikan melalui Portal JAGA (KPK), Desa Tegalmanggung yang berstatus Desa Mandiri telah menerima pencairan 100% dari pagu anggaran sebesar Rp1.647.079.000 (Tahap I sebesar Rp988.247.400 dan Tahap II sebesar Rp658.831.600). Kendati anggaran telah tersalurkan sepenuhnya, temuan di lapangan dan keluhan warga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan.

Sorotan Pelayanan Publik dan Kehadiran Kepala Desa
Di samping persoalan anggaran, warga mengeluhkan kinerja pelayanan publik di Kantor Desa Tegalmanggung. Kepala Desa dinilai jarang hadir di kantor desa pada jam kerja efektif, yang mengakibatkan hambatan pada pengurusan administrasi warga.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp terkait kehadiran serta sistem delegasi pelayanan saat dirinya tidak berada di tempat, Kepala Desa sempat meminta waktu hingga hari Senin untuk memberikan jawaban resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa tidak memberikan respon maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.

Beberapa poin pekerjaan fisik dan pencairan anggaran yang menjadi sorotan warga meliputi:

Pemeliharaan Jalan Desa (Total Rp348.836.400):

Pencairan dilakukan dalam tiga tahapan transaksi (Rp194.743.400, Rp65.010.000, dan Rp89.083.000). Warga mempertanyakan kejelasan titik lokasi RT/RW pengerjaan dan kelengkapan penyelesaian fisik 100% di lapangan.

Pembangunan/Rehabilitasi Tembok Penahan Tanah / TPT (Rp128.125.000): Penggunaan anggaran sebesar Rp128,1 juta untuk Talud/TPT belum dapat dipastikan rincian volume panjang serta lokasi fisiknya.

Pemeliharaan Sambungan Air Bersih / Pipanisasi (Rp76.462.800): Pengalokasian anggaran pipanisasi dipertanyakan terkait jumlah Kelompok Kepala (KK) yang menerima manfaat langsung.

Sarana & Prasarana Energi Alternatif (Rp107.676.300): Bentuk fisik pengadaan sarana energi alternatif (seperti PJU Solar Cell atau Biogas) beserta sebaran lokasinya dinilai tidak transparan.

Pemeliharaan Gapura / Batas Desa (Rp20.500.000): Lokasi batas desa atau gapura yang dikerjakan menggunakan anggaran ini belum teridentifikasi dengan jelas.

Dugaan Kejanggalan Pencairan Anggaran Berganda & Nominal Besar

Selain proyek fisik, pencairan dana nonsarana-prasarana juga menunjukkan pola transaksi yang terpecah-pecah (spliting) dalam frekuensi tinggi:

Penyertaan Modal (Rp335.000.000): Alokasi ini memakan porsi sekitar 20% dari total Dana Desa. Warga mempertanyakan ke BUMDes mana dana disetorkan serta unit usaha yang dijalankan.

Pelatihan Pemberdayaan Perempuan (Rp26.625.000): Dicairkan sebanyak 8 kali transaksi terpisah.

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa (Rp33.060.000): Dicairkan sebanyak 7 kali transaksi.

Penyuluhan & Pelatihan Pendidikan Masyarakat (Rp56.150.000): Terdapat satu kali transaksi bernilai besar mencapai Rp38.400.000 di luar dua transaksi kecil lainnya.

Operasional Pemerintah Desa (Rp49.410.000): Terdapat 4 kali pencairan yang peruntukannya dipertanyakan keberlanjutannya.

Edukadi News akan Tempuh Jalur Hukum ke Kejati Jabar
Menanggapi tidak adanya keterbukaan dari pihak Pemdes serta menguatnya gelombang protes warga, Tim Investigasi Edukadi News secara tegas menyatakan akan melayangkan berkas laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh dan pengusutan secara tuntas oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Pengelolaan Dana Desa wajib tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sikap tidak kooperatif dan indikasi penyelewengan anggaran dapat berhadapan dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024):

Dalam Pasal 26 ayat (4), Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN. Berdasarkan Pasal 28, Kepala Desa yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selanjutnya pada Pasal 3 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Dalam Pasal 52 diatur bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain mengenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Masyarakat bersama Tim Investigasi Edukadi News mendesak Kejati Jabar serta Inspektorat Daerah untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit investigatif atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tegalmanggung Tahun Anggaran 2025. Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Tegalmanggung maupun pihak Pemdes untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/