https://picasion.com/
NEWS  

Media Edukadi News Resmi Laporkan Dinas PUTR Kabupaten Kuningan ke Kejati Jabar atas Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

EDUKADI NEWS – BANDUNG,13 Agustus 2026, Tim Investigasi Media Edukadi News secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) c.q. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Laporan bernomor 018/RED-EDUKADI/LAPDU/VIII/2026 tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi sistematis, penyalahgunaan wewenang, kesalahan penganggaran, pembiaran Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) daerah, serta tindakan menghalangi tugas jurnalistik yang melibatkan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan.

Surat pengaduan ini ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi Media Edukadi News, Yudi Hadiansyah, mewakili Tim Investigasi Edukadi News pada 6 Agustus 2026.

Poin Utama Temuan dan Dugaan Pelanggaran
Tunggakan TGR LHP BPK RI Senilai Rp1,017 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat sisa TGR senilai Rp1.017.093.641,00 dari 13 paket pekerjaan jalan yang belum disetorkan secara tuntas ke Kas Daerah. Hingga Agustus 2026, keterlambatan ini telah melampaui tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, sehingga telah mengindikasikan unsur pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Dugaan Pembiaran dan Wanprestasi oleh Pejabat Dinas
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan (Terlapor I) dan PPK Dinas PUTR (Terlapor II) diduga membiarkan 13 penyedia jasa (Terlapor III) menunggak TGR tanpa mengenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan maupun sanksi Daftar Hitam (Blacklist) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

Indikasi Pengondisian HPS dan Commitment Fee
Bukti rekaman audio konfirmasi mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum berupa pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta kesepakatan commitment fee di awal proyek antara oknum Dinas PUTR, PPK, dan penyedia jasa.

Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Rp8,057 Miliar
Terdapat realisasi Belanja Modal sebesar Rp8.057.000.000,00 pada akun yang tidak sesuai (seharusnya Belanja Barang dan Jasa), yang mengindikasikan upaya pengalihan mekanisme pengadaan untuk menghindari prosedur pengawasan yang sah.

Pelanggaran Kebebasan Pers (Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999)
Saat jurnalis melakukan upaya konfirmasi resmi mengenai indikasi kerugian negara tersebut, Terlapor I (Kepala Dinas PUTR) secara sepihak memblokir nomor kontak wartawan. Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengancam pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

Dalam pelaporan ini, Edukadi News melampirkan berkas alat bukti pendukung meliputi:
Salinan Resume LHP BPK RI atas 13 paket pekerjaan jalan.

Rekaman audio dan transkrip konfirmasi terkait dugaan commitment fee dan pengondisian HPS.
Rekapitulasi data kesalahan penganggaran Belanja Modal Rp8,057 Miliar.

Bukti tangkapan layar (screenshot) pemblokiran kontak jurnalis oleh Kepala Dinas PUTR.

Salinan Surat Konfirmasi Resmi Redaksi Edukadi News.
Media Edukadi News memohon kepada jajaran Aspidsus Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti laporan ini, memanggil dan memeriksa para terlapor, serta melakukan penegakan hukum tegas demi menyelamatkan keuangan daerah.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/