Edukadi.com – Karawang 27/05/2024| Mari kita ingat kembali adanya Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor yang meringankan.”
Dugaan Korupsi Dana ORMIT Disdikpora Karawang terus mencuat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang kini sedang mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan dana organisasi mitra (ORMIT) sebesar Rp 586 juta yang terjadi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
Pemotongan dana ormit tersebut merupakan temuan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LHP APBD) 2022 lalu.
Mengetahui hal demikian itu, Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Karawang akan beraudiensi ke Kejaksaan Negeri Karawang khususnya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang.
“Sebelumnya kami sudah mengetahui banyaknya pelaporan terkait kasus ini dari beberapa rekan rekan aktivis kabupaten Karawang.” Ujarnya
“Akan tetapi kasus ini kami menilai lamban, maka dari itu kami dengan rekan rekan jajaran LSM Trinusa perlu untuk mengetahui hal ini sejauh mana, sehingga kami anggap perlu untuk beraudiensi dengan Kejari Karawang membantu proses kasus ini.” Tambahnya.
“Jangan sampai penegakan hukum suatu kasus dinilai lamban, kan dampak persepsinya nanti kemana mana.” Pungkasnya
Tim Edukasinews & Gemboy