https://picasion.com/
NEWS  

Proyek Pengaspalan Diduga  ‘Asal-Asalan’ di Rajagaluh Tengah Makan Korban, Media Edukadi Desak Kejati Jabar Segera Panggil Kades

EDUKADI NEWS – Majaleungka, 19 Juni 2026, Carut-marutnya proyek infrastruktur pengaspalan jalan gang di Blok Wage, RW 04, Desa Rajagaluh Tengah, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, berbuntut panjang. Menanggapi keluhan berat dari masyarakat, Tim Investigasi Media Edukadi secara resmi melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung, sekaligus mendesak pihak kejaksaan untuk segera panggil Kepala Desa serta seluruh pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Proyek fisik yang menggunakan metode kucur aspal tipis lalu ditabur pasir debu tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan. Bukannya memberikan kenyamanan akses, kondisi jalan justru berubah menjadi sangat licin dan memicu rentetan kecelakaan fatal yang mengakibatkan sejumlah warga pengguna roda dua terjatuh hingga mengalami luka-luka.

Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Umum/Redaksi Edukadi News, Yudi, Kepala Desa Rajagaluh Tengah sempat berdalih bahwa pengerjaan tersebut merupakan lanjutan program tahun lalu yang tertunda akibat kekurangan anggaran. Namun, saat dicecar rentetan pertanyaan menukik mengenai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), keterbukaan nominal anggaran, kinerja Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta tanggung jawab atas pengobatan para korban luka, Kepala Desa memilih bungkam dan tidak memberikan respons lebih lanjut.
Sikap bungkam dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dinilai tidak menghapus konsekuensi hukum yang berjalan. Berdasarkan kajian tim hukum, desakan agar Kejati Jabar segera panggil oknum yang terlibat didasari oleh adanya dugaan pelanggaran hukum berlapis yang sangat serius.

Terkait aspek keselamatan publik, terdapat jerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 273 ditegaskan bahwa penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana kurungan hingga penjara serta denda materiil yang signifikan, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban.
Unsur kelalaian fatal ini juga diperkuat oleh Pasal 360 KUHP mengenai kealpaan (culpa) yang secara nyata menyebabkan orang lain terluka, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun.

Bukan hanya masalah kelalaian fisik, potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mencuat kuat ke permukaan. Fakta lapangan yang memperlihatkan pengerjaan jalan sepanjang itu hanya menghabiskan sekitar 5 drum aspal mengindikasikan adanya dugaan manipulasi spesifikasi atau mark-down volume pekerjaan. Jika terbukti merugikan keuangan negara, tindakan ini melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Secara administratif, mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengabaian terhadap keselamatan warga ini membuka ruang bagi Bupati Majalengka untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga tindakan pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa.

Mengingat tidak adanya iktikad baik dari Pemdes Rajagaluh Tengah untuk segera membenahi jalan yang membahayakan nyawa publik tersebut, berkas perkara dan bukti-bukti lapangan kini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kejati Jabar diharapkan bergerak cepat melakukan pemeriksaan komprehensif demi keadilan dan keselamatan warga Blok Wage.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/