https://picasion.com/
NEWS  

Proyek Pengaspalan Diduga ‘Asal-Asalan’ di Desa Rajagaluh Tengah Makan Korban, Kades Bungkam Terancam Sanksi Pidana dan Tipikor

EDUKADI NEWS – Majalengka,17 Juni 2026,  Proyek infrastruktur pengaspalan jalan gang di Blok Wage, RW 04, Desa Rajagaluh Tengah, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, menuai protes keras dari warga dan sorotan tajam dari media. Proyek yang menggunakan metode kucur aspal tipis lalu ditabur pasir debu tersebut dinilai asal-asalan, hingga menyebabkan kondisi jalan menjadi sangat licin dan memicu rentetan kecelakaan bagi pengendara roda dua.

Guna menjaga keberimbangan berita, Pimpinan Umum/Redaksi Edukadi News, Yudi, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kades) Rajagaluh Tengah terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dan pertanggungjawaban keselamatan warga.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi mengenai metode pengerjaan yang diduga hanya menghabiskan sekitar 5 drum aspal dan ditutup pasir debu, Kepala Desa Rajagaluh Tengah memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis:

“Waalaikumsalam. Iya pa, memang itu sudah d rabat taun kmrn seharusnya mmg kucur aspal taun kmrn cm anggaran taun kmrn tidak mencukupi makanya baru d laksanakan skrg🙏,” tulis Bu Kades.

Mendapati jawaban yang dinilai mengalihkan substansi masalah, awak media kembali melayangkan rentetan pertanyaan lanjutan yang lebih menukik:

Transparansi Anggaran & Spesifikasi: Apakah di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa memang tertulis spesifikasinya hanya 5 drum aspal untuk seluruh panjang gang dan dilapisi pasir debu? Berapa nominal anggaran yang terserap khusus untuk pengaspalan gang ini?

Pertanggungjawaban Korban: Alasan penundaan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran atas kelalaian pengerjaan jalan yang mengakibatkan banyak warga Blok Wage RW 04 mengalami kecelakaan motor dan terpeleset. Siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan warga yang menjadi korban?

Kinerja TPK: Siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek ini? Apakah pengerjaan dengan metode kucur aspal dan pasir debu ini sudah melalui proses pemeriksaan dan serah terima? Jika belum, mengapa dibiarkan membahayakan publik?

Tindakan Nyata: Kapan pasir debu yang membuat jalan licin itu akan dibersihkan atau ditambal ulang dengan layak? Warga butuh kepastian keselamatan, bukan pemakluman anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rajagaluh Tengah tidak memberikan jawaban lebih lanjut (bungkam) atas rentetan pertanyaan kritis tersebut.
Sorotan Hukum: Jerat Pidana, Kelalaian, hingga Tipikor Mengancam Pemdes

Bungkamnya pihak Pemerintah Desa Rajagaluh Tengah tidak menghapus konsekuensi hukum yang berjalan. Berdasarkan data yang dihimpun tim hukum, kelalaian dalam proyek fisik yang membahayakan masyarakat ini dapat diseret ke ranah hukum pidana, administrasi, hingga tindak pidana korupsi:

Sanksi Pidana Jalan Rusak/Membahayakan (UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)
Sebagai penyelenggara jalan desa, Pemerintah Desa wajib menjaga keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang lalai dan tidak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan dapat dipidana:
Ayat 1 (Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan): Pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.
Ayat 2 (Luka Berat): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-.
Ayat 3 (Meninggal Dunia): Jika sampai mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,-.

Sanksi Kelalaian yang Menyebabkan Luka (Pasal 360 KUHP)
Karena pengerjaan jalan menggunakan metode yang salah (pasir debu di atas aspal kucur tipis) dan terbukti faktual menyebabkan warga terjatuh dan luka-luka, Kepala Desa atau pelaksana proyek (TPK) dapat dijerat pasal kelalaian (Culpa):
“Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan pekerjaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 9 bulan.”

Indikasi Tindak Pidana Korupsi / Pengurangan Spesifikasi (UU Tipikor)
Fakta lapangan yang menyebutkan proyek tersebut hanya menghabiskan 5 drum aspal mengindikasikan adanya potensi “Mark-Down” atau pengurangan volume dan spesifikasi pekerjaan. Jika dalam dokumen anggaran tertera kuantitas yang besar namun realisasinya dipangkas, hal ini masuk dalam kategori merugikan keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Sanksi Administratif (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban mutlak memelihara ketentraman, ketertiban, dan keselamatan masyarakat desa. Pengabaian terhadap keselamatan warga akibat proyek yang buruk terancam sanksi administratif dari Bupati Majalengka berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai Kepala Desa.

Kasus Akan Dilaporkan ke Kejati Jabar
Mengingat tidak adanya respons konkret dan iktikad baik dari Kepala Desa Rajagaluh Tengah untuk segera memperbaiki jalan yang membahayakan tersebut, tim investigasi bersama elemen masyarakat sepakat untuk membawa temuan ini ke ranah hukum.

Dalam waktu dekat, berkas laporan resmi terkait dugaan pengurangan spesifikasi (Tipikor) dan kelalaian yang menyebabkan korban luka-luka ini akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung agar diproses secara tuntas demi keadilan dan keselamatan warga Blok Wage. (Tim/Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/