https://picasion.com/
NEWS  

Tanah dan Hutan Sumber Konflik By Ir Syarifuddin Adek

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 15 Juni 2026. Pengamat Kebijakan Pemerintah, Ir. Syarifuddin Adek, Alumni Sekolah Pimpinan Tingkat II Lembaga Administrasi Negara Kelas E Tahun 2004 di Palembang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas carut-marut tata kelola tanah dan hutan di Indonesia yang hingga hari ini masih menjadi sumber konflik struktural antara masyarakat, negara, dan korporasi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan hari ini, Syarifuddin menegaskan bahwa konflik agraria dan kehutanan bukan peristiwa baru, melainkan persoalan warisan yang terus berulang sejak Indonesia merdeka.

Negara Hanya Menguasai, Bukan Memiliki.
“Perlu diluruskan, konstitusi kita Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara mempunyai kekuasaan mengatur, bukan memiliki tanah maupun hutan. Namun dalam praktik, fungsi sosial tanah dan sumber daya alam hutan beserta satwa sering diabaikan,” jelas Syarifuddin.

Soroti Dua Raksasa di Riau: PT Arara Abadi dan PT Torganda.
Fakta paling mengagetkan yang diungkap adalah adanya dua perusahaan besar di Provinsi Riau, yaitu PT Arara Abadi dan PT Torganda, yang diduga menguasai lahan puluhan ribu hektar selama puluhan tahun tanpa izin yang sah.

“Ini peristiwa luar biasa. Puluhan ribu hektar dikuasai tanpa izin, tapi kenapa semua aparat diam? Di mana penegak hukum? Di mana pemerintah daerah dan pusat? Di mana fungsi pengawasan DPRD Provinsi Riau? Publik berhak tahu siapa yang bermain dan siapa yang melindungi,” tegasnya.

Syarifuddin mendesak agar pemerintah pusat bersama Satgas Mafia Tanah segera melakukan ukur ulang atau revitalisasi wilayah kerja dan total perizinan kedua perusahaan tersebut dan membuka hasilnya ke publik.

UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan Inkonstitusional, Tapi Masih Jadi Rujukan.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah membatalkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena bertentangan dengan UUD 1945. Secara hukum, seluruh aturan turunannya tidak dapat lagi dijadikan pedoman.

“Faktanya, banyak stake holder di lapangan masih menggunakan aturan turunan UU yang sudah dibatalkan itu. Ini maladministrasi. Pemerintah wajib segera melakukan sosialisasi masif putusan MK dan menerbitkan kebijakan baru sebagai pengganti. Kekosongan hukum tidak boleh jadi alasan pembiaran konflik,” kata Syarifuddin.

Hak Masyarakat Adat Diakui MK tahun 2012, Tapi tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan regulasi tentang revitalisasi tanah Ulayat dan penunjukan domain penghulu adat yang berwenang.
Dalam amar putusan yang sama, MK mengakui eksistensi tiga kelompok masyarakat hukum adat di Kampar Kiri, Sumatera Utara, dan Kalimantan. Putusan tersebut menegaskan adanya tanah ulayat, hutan ulayat, serta kewenangan ketua adat untuk menguasai dan mengelolanya.

“Namun sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan satu pun regulasi teknis yang memberikan kewenangan tersebut. Akibatnya, tanah dan hutan ulayat dengan leluasa digarap oleh pihak luar. Inilah pemicu konflik agraria yang tidak habis-habisnya di lapangan,” paparnya.

Syarifuddin menilai pemerintah pusat terkesan enggan memberikan kewenangan atas tanah ulayat dan hutan ulayat karena khawatir berdampak pada tugas pokok dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN.

Usulan Reformasi: Likuidasi Ego Sektoral Warisan Feodal.
Menggunakan pendekatan analisis SWOT, Syarifuddin mengusulkan langkah Back to Basic Organization untuk mengurai ego sektoral.

“Kementerian Kehutanan itu dulunya bagian dari Departemen Pertanian. Baru pisah tahun 1985. Begitu juga Badan Pertanahan Nasional yang mengemban misi warisan sistem feodal dalam urusan tanah. Jika dua lembaga ini dilikuidasi dan fungsinya dikembalikan ke induk organisasi sesuai mandat UUD 1945, maka tumpang tindih kewenangan bisa ditekan,” urainya.

Ia mencontohkan, Badan Pertanahan Nasional yang kini menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang seharusnya cukup menjadi Kementerian Agraria saja. “Urusan tata ruang cukup dilekatkan sebagai fungsi, bukan nomenklatur kementerian. Ini hanya menimbulkan birokrasi baru, pemborosan, dan memperumit koordinasi di daerah,” tambah Syarifuddin.

Berdasarkan fakta di atas, Ir. Syarifuddin Adek mendesak:

Menteri ATR/BPN untuk membentuk tim audit independen guna mengusut tuntas penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Arara Abadi dan PT Torganda di Riau, serta menindak tegas pihak yang terlibat.

DPR RI dan Pemerintah melakukan evaluasi total kelembagaan sektor agraria dan kehutanan. Mempertimbangkan peleburan KLHK dan Kementerian ATR/BPN menjadi satu kementerian agar tidak ada lagi ego sektoral.
Meminta DPRD Provinsi Riau menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya dan memastikan tidak ada pembiaran pelanggaran.

“Konflik tanah dan hutan sudah terlalu lama menjadi bom waktu. Jika negara tidak hadir dengan kemauan politik yang kuat, maka jangan salahkan rakyat jika mereka memilih jalan sendiri untuk mempertahankan haknya. Tanah untuk rakyat, hutan untuk keberlanjutan kehidupan,” Solusi diminta pemerintah atau stakeholder segera menerbitkan regulasi berupa aturan memberikan kewenangan kepada pemuka adat untuk mengelola tanah Ulayat dan hutan adat,”tutup Syarifuddin.

(Udra Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/