Oleh: Redaksi / Analis Hukum Publik.
Edukadi.com – Kota Bekasi – 12/06/2026 Tensi hukum di Kota Bekasi mendadak berada di titik didih tertinggi.
Hanya berselang satu hari setelah LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Kota Bekasi secara resmi menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi ke Korps Adhyaksa, sebuah manuver penegakan hukum yang luar biasa progresif langsung dipertontonkan ke hadapan publik.
Merujuk pada bukti dokumen tanda terima (lampiran 1 ), LSM Trinusa yang dikomandoi oleh Maksum Alfarizi alias Mandor Baya resmi memasukkan Deep Investigative Report bernomor 25/LSM-TRINUSA/DPC-BKS/VI/2026 ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi cq. Pidsus dan cq. Kasi Intel pada tanggal 11 Juni 2026.
Laporan tersebut membongkar skandal clerical fraud (rekayasa formulir elektronik) serta indikasi asset shielding (penyelamatan aset) oleh Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi, Apung Widadi.Tak butuh waktu lama bagi kejaksaan untuk bergerak.
Keesokan harinya, Jumat 12 Juni 2026, penyidik langsung “mengepung” sang Dirut BUMD lewat pemeriksaan maraton yang sangat melelahkan dan menguras energi.
Diperiksa Maraton 13 Jam, Mandor Baya: “Apresiasi untuk Kejari!”
Jalannya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di PT Migas Kota Bekasi itu berlangsung sangat dramatis. Ketua LSM Trinusa DPC Kota Bekasi, Mandor Baya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut memakan waktu yang sangat panjang hingga menembus belasan jam.”
Kami memantau langsung perkembangannya. Dirut PT Migas diperiksa secara maraton selama 13 jam penuh, mulai dari jam 10.00 WIB pagi hingga selesai larut malam.
Ini menunjukkan bahwa intensitas materi pendalaman yang digali oleh tim penyidik Pidsus maupun Intelijen tidak main-main,” ungkap Mandor Baya kepada redaksi, Jumat (12/6/2026).
Tokoh pergerakan Bekasi yang akrab disapa Maksum Alfarizi ini secara terbuka melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Kota Bekasi atas respons yang dinilai super cepat (gercep) tersebut.”
Hanya dalam hitungan jam sejak surat laporan kami masuk pada 11 Juni, Kejaksaan langsung bertindak nyata di hari berikutnya. Kami sangat mengapresiasi kinerja gerak cepat ini. Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi peka terhadap jeritan publik dan serius mengusut tuntas polemik yang terjadi di tubuh PT Migas,” tegas Mandor Baya.

Takktik Irit Bicara Kejaksaan dan Potensi Isyarat “Kepanikan”
Meskipun pemeriksaan berlangsung masif selama 13 jam, pihak Kejari Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Riyan Anugrah, memilih untuk bersikap sangat hati-hati dan irit bicara kepada awak media dengan hanya berkomentar singkat, “Nanti diinfokan”.
Dalam kacamata analisis investigatif, durasi pemeriksaan yang menyentuh angka 13 jam mengindikasikan adanya ketidaksesuaian berlapis yang ditemukan jaksa antara laporan administratif dengan fakta riil di lapangan.
LHKPN Apung Widadi per 31 Desember 2025 yang mendadak “menciut” secara ajaib menjadi hanya Rp25 juta diduga kuat menjadi salah satu menu utama yang dicecar oleh penyidik.
Namun, Mandor Baya juga menyelipkan pesan pengingat yang sangat keras agar kehati-hatian kejaksaan dalam menyembunyikan materi pemeriksaan murni demi kepentingan hukum, bukan karena hal lain.”Pemeriksaan 13 jam itu waktu yang sangat lama.

Kami mengingatkan kepada jajaran Kejari Kota Bekasi agar tetap tegak lurus pada hukum dan keadilan. Jangan sampai pemeriksaan yang sudah melelahkan ini hanya berakhir sebagai formalitas belaka, atau bahkan ada upaya ‘main mata’ di balik layar.
Isu ini sudah jadi konsumsi nasional, publik mengawasi penuh!” cetus Mandor Baya mengingatkan dengan nada tegas.
Bola Panas Berada di Tangan Wali KotaPemeriksaan maraton 13 jam di gedung Kejaksaan ini kini melempar bola panas ke pendopo Wali Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tertinggi di tubuh Perseroda PT Migas kini dituntut nyalinya oleh masyarakat.
Apakah sang Wali Kota akan tetap mempertahankan jajaran direksi yang LHKPN-nya dipenuhi kejanggalan gila-gilaan dan kini menjadi langganan pemeriksaan jaksa? Ataukah Wali Kota segera mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan yang bersangkutan demi mempermudah jalannya proses hukum serta menjaga marwah aset daerah?Gerak cepat Kejari Kota Bekasi atas laporan LSM Trinusa sudah membuahkan hasil di tahap awal.
Kini, masyarakat tinggal mengawal apakah maraton 13 jam tersebut akan segera berujung pada penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara, ataukah menguap begitu saja.
Satu hal yang pasti, Mandor Baya menegaskan pihaknya tidak akan mundur satu jengkal pun hingga kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya. (Red)













