EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 03 Juni 2026 – DPP MKGR mengungkapkan fakta baru: Luthfi, oknum yang mengaku sebagai Humas PT Arara Abadi, telah memberikan pengakuan pada hari Senin 25 Mei 2026 kepada Tim DPP MKGR yang dipimpin Kolonel TNI (Purn) Prof. DR. Asmil Ilyas, MA, CPLA, mantan Paspampres. Luthfi mengakui memerintahkan perataan 180 Ha kebun kelapa sawit milik KUD Karya Baru Gapoktan MKGR.
Kronologi Pengakuan Luthfi: Tanpa Surat, Tanpa Batas, Main Beko
- 25 Mei 2026: Tim DPP MKGR dengan Surat Tugas resmi datang ke kantor PT Arara Abadi Jl. Teuku Umar untuk konfirmasi langsung ke Direktur Edi Haris.
- Dihadang Luthfi: Mengaku sebagai Humas, Luthfi menghadang tim dan menyatakan dirinya yang mengeksekusi 180 Ha lahan sawit pada 20 Mei 2026.
- Alasan Luthfi: Ada penyerahan dari Wan Moh Junaidi. Namun Luthfi tidak dapat menunjukkan surat penyerahan lahan. Wan Moh Junaidi juga tidak hadir di lokasi untuk menunjukkan batas sempadan.
- Akibat: 5 excavator membabi buta membabat kebun KUD Karya Baru seluas 180 hektar milik petani swasembada pangan Riau.
Legalitas KUD Karya Baru: SPT 7 September 1996 & Dikuasai 29 Tahun.
Lahan 180 Ha yang diratakan bukan tanah kosong. Lahan tersebut:
- Surat SKT Tanah 200 Persil tanggal 7 September 1996 atas nama KUD Karya Baru.
- Sudah ditanami sawit umur 14 tahun + 5 Ha kakao umur 1 tahun.
- Ada 3 pondok kerja, bendungan 1 Km, parit 1 Km untuk program cetak sawah 1000 Ha.
- Dikuasai dan digarap 500 petani Swasembada Pangan Riau dirusak 20 Mei 2026.
Kerugian Ditaksir Rp55 Miliar Lebih
Akibat eksekusi tanpa dasar hukum, KUD Karya Baru mengalami kerugian:
- 180 Ha sawit produktif: Rp45.000.000.000
- Biaya operasional 500 petani 10 bulan: Rp5.000.000.000
- Bendungan irigasi 1 Km: Rp2.500.000.000
- Pondok, alat, survey drone, petugas: Rp2.500.000.000
Total: Rp55.000.000.000 lebih, belum termasuk kerugian immaterial & gagalnya program pangan nasional.
Minggu, 31 Mei 2026: Tim MKGR Saksikan Lahan Rata Tanah
Tim DPP MKGR bersama pengurus KUD Karya Baru dan 500 petani swasembada turun ke Dusun IV Plambayan, Tapung Hilir, Kampar. Fakta lapangan: lahan 180 Ha sudah rata, semua sarana hancur. Tidak ada satu batang sawit tersisa. 3 pondok kerja & bendungan luluh lantak.
Sikap DPP MKGR: Ini Korporasi warisan Feodal
Ada pengakuan, ada bukti rata, ada surat tanah 1996. Tapi kenapa 5 beko bisa jalan tanpa surat eksekusi? Ini pola feodal: kuasai tanah, pakai kekuatan, laporan rakyat didiamkan, tegas AKBP (Purn) Murphy Manurung, S.H., Ketua Tim DPP MKGR.
Luthfi sebut nama Wan Moh Junaidi, tapi orangnya tidak ada, suratnya tidak ada, batasnya tidak ada. Ini pola mafia tanah. Ini pembabatan membabi buta, tambah Kolonel TNI (Purn) Prof. DR. Asmil Ilyas, MA, CPLA.
(Tim Investigasi Edukadi News)













