EDUKADI NEWS, Kabupaten Indramayu, dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan yang terjadi pada pemberian dana bantuan hibah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp.680.000.00 yang diberikan kepada Yayasan AL Huda desa kedung Wungu kecamatan Krangkeng kabupaten Indramayu Jawa barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat ( KESRA)
Dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan bantuan itu terjadi pada realisasi Bantuan nya.yang mana Menurut salah satu pejabat menengah yang ada di Biro kesejahteraan rakyat pemerintah provinsi Jawa Barat bahwa dana bantuan hibah tahun anggaran 2024 tidak di perbolehkan untuk pembelian baik kendaraan Oprasional roda 2 atau sepeda motor dan kendaraan roda 4 atau mobil.
Menurut Hudalloh sekretaris dari yayasan Islam AL Huda Kedung Wungu saat di konfirmasi tim edukadi news di kantor desa Kedung Wungu Kecamatan Krangkeng Indramayu mengatakan,,bahwa benar Yayasan nya mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 Rp: 500.000.00,- dan dari bantuan itu di belanjakan dua unit kendaraan roda 4,yaitu satu unit Honda BRV dan satu unit daihatsu luxio.
Sementara itu kepala desa Kedung Wungu M.masduki kepada tim edukadi news mengatakan ,tidak tau apa – apa tentang yayasan tersebut mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ditempat lain menurut ketua umum lsm Jasmara (Yudi H) pelanggaran dana hibah bisa dikenakan sangsi menurutnya Pelanggaran Administratif Penerima hibah dapat dianggap tidak mengikuti ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat mengakibatkan penerima harus mengembalikan dana yang telah digunakan secara tidak semestinya atau dikenakan sanksi administratif lainnya.
Dan Pelanggaran Hukum Jika tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran atau dana publik, bisa jadi ada konsekuensi hukum yang lebih serius, seperti investigasi dari pihak berwenang atau penuntutan hukum.
Untuk menghindari konsekuensi tersebut, penerima hibah seharusnya memastikan bahwa penggunaan dana hibah sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemberi hibah. Jika ada keraguan atau ketidakjelasan, penerima hibah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang sebelum menggunakan dana tersebut.
Sampai berita ini di layangkan tim edukadi news terus berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi demi tercipta nya penegakan hukum.(Tim Red)