EDUKADI NEWS – Karawang, BPK RI menemukan anggaran sebanyak Rp: 4.087.473.373,00 anggaran yang harus di kembalikan atau di setorkan ke kas daerah oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Temuan berasal dari sebanyak
Rp: 91.729.754.053,00 anggaran yang ada di PUPR pada tahun anggaran 2023 untuk belanja modal jalan.
Hasil dari uji petik pada 52 paket pekerjaan dari 422 paket pekerjaan yang menjadi populasi pemeriksaan,menunjukkan pelaksaan 52 paket pekerjaan jalan pada dinas PUPR Kabupaten Karawang Jawa Barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp: 4.087.473.373,00 yaitu kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp: 3.229.482.107,00
Dan ketidak sesuaian sepesikasi atau kualitas hasil pekerjaan sebesar Rp: 863.991.266,00.
Atas temuan dari pihak BPK RI sangat di sayang kan Dinas PUPR baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp: 2.116.718.000,00 dan sisa sebesar Rp: 1.970.763.302,00 sampai berita ini di turunkan pihak PUPR Kabupaten Karawang Jawa Barat belum melakukan atau penyetoran ke kas daerah
Sedang kan waktu yang di berikan oleh pihak BPK RI selama 60 hari kerja untuk dinas mengembalikan sudah melewati sekitar 180 hari kerja atau 6 bulan lama nya.
Tri selaku kepala bidang jalan dan jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Karawang Jawa barat saat di konfirmasi edukadi news di ruang kerjanya mengakui dari apa yang menjadi temuan pihak BPK tersebut.
Sementara itu Rusman kusnadi ST Kepala Dinas PUPR saat edukadi news saat akan ditemui di ruang kerja nya sedang tidak berada di tempat, di hubungi melalui sambungan telp pun terkesan mengabaikan.
Sudah jelas di Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu factor yang meringankan.”
Sampai berita ini di turunkan tim edukadi news terus melakukan koordinasi dengan pihak aparatur penegak hukum ( APH ) baik kejaksaan tinggi Jawa barat maupun POLDA Jawa barat demi tercipta nya penegakan hukum dalam apa yang menjadi catatan dan temuan pihak BPK RI pada dinas PUPR kabupaten Karawang Jawa Barat.(Tim Red)