https://picasion.com/
NEWS  

Aparat Penegak Hukum Agar Segera Untuk Memanggil Dan Memeriksa Ketua Beserta Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi

EDUKADI NEWS – Kabupaten Bekasi, Aparatur Penegak Hukum ( APH ) baik kepolisian maupun kejaksaan Di minta untuk sesegera mungkin memanggil dan memeriksa Ketua National paralympic commitee Indonesia ( NPCI ) (KL) Kabupaten Bekasi Jawa Barat beserta pengurus lain nya ,terkait dengan bantuan dana hibah yang di berikan pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 sebanyak.Rp: 20 Miliar. yang di duga sarat dengan pemalsuan dokumen laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dalam bantuan hibah yang di terima NPCI kabupaten Bekasi.


Diduga adanya pemalsuan laporan pertanggung jawaban yang di duga kuat di lakukan pihak NPCI kabupaten Bekasi jawa barat dalam penggunaan dana hibah yang di berikan oleh pemerintah kabupaten Bekasi itu pun tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dari badan pemeriksaan keuangan ( BPK )
Kalimat di atas di ucapkan oleh Dr.Ir.D.Romi Sihombing SH.MH selaku Praktisi Hukum dan juga akademisi saat di temui di pelantaran parkiran kejaksaan tinggi Jawa Barat. ( 21 agustus 2024 )


Didalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP) badan pemeriksa keuangan ( BPK ) menurut Romi tertulis sebanyak Rp: 575.901.000 bukti pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut di nyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenar nya,dengan arti lain bahwa laporan penggunan nominal tersebut di duga kuat FIKTIF.

Dan juga dalam LHP BPK tersebut tertuliskan hasil dari pengujian atas pembelian sebesar Rp: 687.600.000 untuk alat perabotan, jaket ,treining,servis dan lain sebagainya sangat di ragukan kebenaran nya,di karenanya bukti bukti tersebut tidak mencantumkan informasi yang valid.


Bila kita melihat dan membaca dari isi LHP BPK itu pun tertulis bahwa sanya bendahara dan Hendro selaku kepala admin NPCI kabupaten Bekasi mengakui bahwa bukti dari pertanggung jawaban sebenar nya hanya lah sebanyak Rp: 359.549.000 bukan sebanyak Rp: 687.600.000.

Romi menambahkan,dari beberapa temuan yang tertuang dalam LHP BPK tersebut diri nya meminta kepada rekan rekan di aparatur penegak hukum ( APH ) baik kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mungkin memanggil dan memeriksa baik ketua NPCI maupun pengurus lain nya demi mempertanggung jawabkan dengan apa yang sudah terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat atau dokumen yang sudah di atur dalam pasal 263 dalam bantuan dana hibah yang nilai nya mencapai Rp: 20 Miliar.


Sampai berita ini dilayangkan edukadi news terus berupaya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan demi terciptanya penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi yang di duga terjadi di organisasi NPCI kabupaten Bekasi Jawa Barat.(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/