https://picasion.com/
NEWS  

Kanwil Kemenag Jawa Barat Tidak Menanggapi Surat Konfirmasi Media Edukadi News Terkesan Menutupi Informasi Publik

EDUKADI NEWS, Bandung, Kementerian Agama (disingkat Kemenag, dahulu Departemen Agama, disingkat Depag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag). Kemenag mengurusi segala persoalan yang berhubungan dengan agama, termasuk pendidikan Islam.

Merupakan Instansi Vertikal Kementerian Agama adalah instansi di lingkungan Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah.

Tujuan dibentuk Kemenag adalah Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata. Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan

Awak media edukadi news melayangkan surat konfirmasi ke pada kanwil kemenag Jawa Barat sampai saat ini tidak mendapatkan tanggapan walaupun telah berkomunikasi dengan ibu Humas Kemenag Jabar (N). Sebelumnya konfirmasi lewat selular petunjuk humas harus mengirimkan surat, kami mengirimkan surat dari tanggal 29 Pebruari 2024 sampai saat ini tidak ada tanggapan sampai berita ini kami layangkan.(17/3/2024)

Kemenag Kanwil Jawa barat terkesan menutupi informasi publik ketika kami menanyakan anggaran hibah Provinsi Jawabarat Tahun Anggaran 2023.

Beberapa anggaran yang kami tanyakan diantaranya adalah Anggaran Hibah (K2) Bimbingan Masyarakat Buddha senilai Rp.500.000.000.00, Bimbingan Masyarakat Hindu senilai Rp.500.000.000.00, Bimbingan Masyarakat Kristen senilai Rp.500.000.000.00, Badan Hisab Dan Ruhyat daerah Jawa Barat senilai Rp.500.000.000.00, Bimbingan Masyarakat Katolik senilai Rp.500.000.000.00, M.Bidang Pontren senilai Rp.10.000.000.000.00, anggaran hibah (K2) senilai 3.187.000.000.00.

Bagai mana realisasi anggaran dana tersebut ? Kapan dan dimana saja lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan, Apakah penggunaan dan Hibah tersebut sesuai dengan juklak dan juknis sesuai dengan aturan Prov Jawa Barat No 13 Tahun 2021,Bagai mana mekanisme pertangung jawaban hibah tersebut,

Beberapa pertanyaan kami pertanyakan sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban diduga Kanwil Kemenag Jawa Barat menutup nutupi informasi Publik tidak bisa menjawab pertanyaan terkait dana tersebut.

Sampai berita ini di layangkan awak media akan berkordinasi dengan intansi – intansi terkait dan Aparat penegak hukum.(Tim Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/