EDUKADI NEWS – Pemberian bantuan hibah berupa uang kepada yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD Jawa Barat dengan cara yang implementatif, inovatif dengan pola-pola inovatif dan kolaboratif, usulan bantuan keuangan dan hibah berdasarkan tema yang ditentukan oleh Gubernur yang dilaksanakan melalui verifikasi kelayakan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
Penerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 118 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran dan belanja daerah. Madrasah Diniyah Takmiliyah As Salam adalah salah satu penerima bantuan hibah sebesar Rp. 100.000.000,00.- beralamat di Kampung Cibongas RT 01 RW 01 Kabupaten Tasikmalaya (7-10-2023)
DI Duga oknum perangkat
Desa Tonjong kecamatan pancatengah
Kabupaten tasikmalaya jawabarat
Terlibat pengondisian pemotongan dana hibah ke yayasan penerima manfaat hibah 30% dengan dalil pembayaran kewajiban pengusung.
Team investigasi media Edukadi New datang untuk wawancara ke rumah Pak Karno kepala MDT sekaligus penerima manfaat hibah menanyakan apakah benar dana hibah yang diterima ada potongan 30%” dan pak karno menjawab bukan potongan tapi bayar kewajiban 30% ke pengusung yang mengambil atau yang menerima uang kewajiban 30% adalah Pak Alex alias Utis diduga seorang Perakat Desa Tonjong Kecamatan pancatengah kab. Tasikmalaya.
keesokan harinya awak media meng hubungi pak utis alias alex melalui Tlp Selulernya,Washaap untuk klarifikasi atas pengakuan pak Karno kepada Utis mengelak bahwa beliu memotong uang penerima hibah 30% dan setelah itu pak utis alias alek mematikan hpnya Dan team kami mencoba telephon pak utis alias alek oknum perangkat desa tonjong. Tetapi beliu tidak mengakat merespon terkesan menghindar.
Hasil investigasi kami mendapatkan bukti rekaman yang otentik percakapan Alek dan pak Karno waktu lagi team investigasi mendapatkan bukti otentik sebuah rekaman percakapan pak tarno dan utis berbicara masalah potongan dana hibah 30% didalam percakapan itu ada keterlibatan Pak Didin.
Pak Didin dihubungi oleh awak media melalui telephon selularnya beliau membantu mengusung dana hibah yang diajukan Diniyah Takmiliyah Assalam
Dan team kami sempat menghubungi Kelapa Desa Tonjong. Karna kita tidak bisa lagi komunikasi sama Pak Tarno maupun pak utis alias alex. Pak Kades mau mempasilitasi awak media dalam waktu tiga hari ke depan untuk mempasilitasi kami bertemu dengan Pak utis tapi sampai sekarang tidak terjadi. Selanjutnya kami menanyakan apakah kalau ada oknum aparat desa terlibat kasus hukum apa yg dilakukan Bapak sebagai kepala desa,kami tidak mendapat kan jawabannya.
Pengelolaan bantuan dana hibah tidak serta merta dan seenaknya namun harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu ketua dan pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Kesejahteraan Rakyat (Ka. Kesra) berisi tentang penggunaan dana tersebut dan diperkuat dengan penandatanganan Fakta integritas yang berisi tentang Pertanggungjawaban bermaterai yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bertanggungjawab secara formal.
Tegasnya Lanjut Viar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 tahun 2021 Tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi jawa barat,
pasal 1 sudah jelas hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada. organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum masih dalam pasal 1 ayat 20 dan 21 yang mana penerima hibah dalam mengelola bantuan keuangan yang di transfer dari Rekening Kas Daerah ke rekening Penerima baik itu Yayasan, Ponpes, DTA, MDTA dan RA harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Lebih lanjut mengenai dugaan adanya pemotongan oleh pihak lain (Pengusung) Menegaskan, bilamana ada pihak tertentu atau pihak lain dengan sengaja memotong dana hibah dengan dalih komitmen atau fee karena telah membantu proses pengajuan proposal, apalagi dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan sudah jelas itu perbuatan melanggar hukum. Untuk itu kami himbau bagi aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum berdasarkan informasi yang telah dihimpun wartawan EN ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan Tim terus menggali untuk melengkapi bukti-bukti serta akan berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan dan memanggil pihak yang terlibat (Tim)