https://picasion.com/
NEWS  

Program Jabar Caang Di Desa Cigunung Tasikmalaya Diduga Ada Pungli

EDUKADI NEWS, Kabupaten Tasikmalaya, Program Jabar Caang merupakan program  pemberian akses tenaga listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang berada di jawa Barat melalui Skema Pentahelix.

Beberapa Desa yang mendapat bantuan didaerah kabupaten Tasikmalaya diantaranya LPM Desa Sukagalih, LPM Desa Cibanteng, LPM Desa Burujul Jaya,LPM Desa Giri Kencana,LPM Desa Kamulyan, LPM Desa Sepatnunggal,LPM Desa Kelurahan Cilamajang, LPM Kelurahan Cibeuti,LPM Desa Karya Bakti,LPM Desa Tanjung Sari,LPM Desa Cigunung,LPM Desa Cibungur,LPM Desa Baru Mekar, LPM Desa Gunung Wari Kecamatan Sukaratu,LPM Desa Bojong Dari,LPM Desa Wurna Haya KRJ,LPM Desa Kalimanggis, LPM Desa Linggajati,LPM Desa Neglasari,LPM Desa Panca Wangi, LPM Desa Cibuniasih,LPM Desa Margakuyu.

Berdasarkan Data Terpadu Ke Sejahtraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Inventarisasi Rumah Belum Beristrik(IRBB) masih terdapat jumlah desa Dijawa Barat yang belum memiliki listrik atau KWH mandiri serta yang belum terjangkau jaringan listrik PLN dikarenakan kendala topografi sehingga jaringan PLN sulit untuk masuk kewilayah tersebut.

Desa Cigunung, Kecamatan Parung ponteng,Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan program Jabar Caang Dari Propinsi Jawa Barat melalui LPM untuk disubsidikan kepada masyarakat setempat yang kurang mampu yang belum memiliki listrik dari PLN atau KWH untuk disubsidikan ke dusun Sindang rasa,Dusun Ciawang, Dusun Cihaur, Dusun Cugunung,Dusun Sangkur, Dusun Cilatalahab, Pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang daerah terpencil dan pedesaan(90VA) Senilai Rp196.619.000  berupa barang.

Awak Media Edukadi News saat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Melalui Pesan Singkat watshaap dan tlp watshaap tidak mendapatkan keterangan terkesan menghindar padahal awak media ingin mengklarifikasi dugaan adanya pungutan terhadap penerima manfaat sebesar Rp. 300.000,- oleh oknum

Ditempat lain menurut Yudi H ketua umum LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmara) Program Jabar Caang yang di gagas oleh pemerintah Jawa Barat berupa Bantuan Dari CSR sangat tidak dibenarkan untuk memberikan sejumlah uang dari penerima manfaat(KPM) kepada oknum,karna itu termasuk katagori pungutan liar (Pungli),dikarenakan Program Jabar Caang itu sudah dianggarkan oleh perusahaan- perusahaan yang bekerja sama melalui program Jabar Caang dengan Leading Sektor Sumber Daya Energi Dan Mineral itu sudah jelas Gratis. Kami mendukung gerakan media yang mengungkap pungutan liar program Jabar Caang.sesuai dengan undang-undang pungli, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.(29/09/2023).

Peran serta pelaku usaha untuk memberikan kontribusi pertanggung jawaban sosial (CSR) perusahan pengutamaan terhadap pemenuhan kebutuhan tenaga listrik baik bersumber dari PLN (Persero) maupun dari EBT bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Jawa Barat sebagai mana yang diamanatkan dalam Perlaturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Tujuan Pemerintah Propinsi Jawa Barat meningkatnya insfratuktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga kepelosok untuk mendukung pencapaian indikator kinerja utama Provinsi Jawa Barat yaitu kosumsi listrik perkapita. Hasilnya Terealisasi penyambungan listrik gratis untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

Sampai berita ini ditayangkan tim masih menggali tentang dugaan pungli tersebut dan akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait baik institusi ataupun APH.(red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/