https://picasion.com/
NEWS  

KPK Tegaskan Pemda Flotim Wajib Bayar Jasa Covid-19 di RSUD Larantuka

EDUKADI.NEWS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), diwajibkan untuk membayar hak para tenaga kesehatan di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka, yaitu jasa pelayanan pasien covid 19 yang berjumlah 5,6 Miliar.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dian Patria, Kepala Satuan Tugas Direktorat 5 Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia saat melakukan kunjungan ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Jumat (21/07/2023).

“Jasa pelayanan pasien covid-19 itu sudah ada audit BPK dan sesuai dengan hasil audit dari BPK itu juga sudah jelas, 5,6 M harus di bayar oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia mengatakan, KPK akan mengawal proses pembayaran upah nakes pada RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka tersebut.

“Harus dibayar, kita akan kawal. Tidak ada urusan yang lain nanti misalnya APH atau yang lain kalau Pemda mau bayar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kedatangan perwakilan lembaga independen anti korupsi saat itu di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka disambut dengan sebuah peti mati dan karangan bunga yang bertuliskan RIP Hak Nakes 5,6 Miliar.

Peti mati tersebut diketahui merupakan simbol mati nya hati nurani para pemimpin di kabupaten Flotim yang egan membayar hak para Nakes di RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka. ***(ell)

Editor : Elton Nggiri

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/