EDUKADI.COM – Para Anggota Babinkambtimbas Polres Flores Timur (Flotim) semakin gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Masyarakat di wilayah binaan mereka masing-masing.
Seperti yang dilakukan Bripka Semarno K. Nenotek, anggota Babinkamtibmas yang bertugas di Desa Hewa, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flotim pada Jumad (14/07/2023) kemarin.
Pada kesempatan tersebut Bripka Semarno memberikan edukasi dan juga sosialisasi tentang bahaya TPPO kepada orang tua maupun anak muda di desa setempat.
Menurut Bripka Semarno, kegiatan itu merupakan salah satu upaya Kepolisian setempat dalam memerangi kasus TPPO yang saat ini sedang marak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (TPPO).
Sementara kasie Humas Polres Flotim Iptu Anwar Sanusi ketika ditemui media ini di lokasi yang berbeda memberikan apresiasi kepada para anggota Babinkamtibmas yang sudah dengan semangat dalam menyeruhkan bahaya TPPO di desa binaan mereka masing-masing.
Ia mengatakan sosialisasi yang dilakukan para anggota Babinkamtibmas di wilayah binaan tersebut merupakan salah upaya Kepolisian Polres Flotim dalam memberikan pengertian yang komprehensif tentang bahaya TPPO kepada masyarakat.
“Kita berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, masyarakat di wilayah pedesaan dapat lebih memahami bahaya TPPO dan bersama-sama berpartisipasi dalam memerangi TPPO di Flores Timur,” ungkapnya.
Iptu Anwar Sanusi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemerintah dan aparat kepolisian dalam memerangi tindak pindana perdagangan orang diwilayah hukum Polres Flotim.
“Jika dilingkungan mereka ada indikasi TPPO bisa segera melaporkan ke anggota Babinkamtibmas atau kantor Kepolisian setempat sehingga bisa segera ditindak lanjuti,” pintanya.***(Red)
Penulis/Editor : Elton Nggiri