Oleh: Mandor Baya(Ketua LSM Tri Nusa DPC Kota Bekasi)
Kota Bekasi kembali dipermalukan. Bukan oleh bencana alam, bukan oleh krisis ekonomi — melainkan oleh tangan-tangan aparatnya sendiri. Penangkapan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bekasi Utara yang diduga terseret pusaran narkoba adalah tamparan telak yang mendarat tepat di wajah reformasi birokrasi yang selama ini hanya ramai di spanduk dan pidato seremonial.Bagi kami di LSM Tri Nusa, ini bukan sekadar potret kelakuan oknum. Ini adalah konfirmasi — bahwa di balik seragam dinas dan meja pelayanan publik, ada yang sedang membusuk.
Fenomena Gunung Es: Yang Tertangkap Hanyalah PermukaannyaRakyat datang dengan urusan, membayar pajak, dan menaruh kepercayaan kepada para abdi negara. Tapi kepercayaan itu kini diinjak.
Uang rakyat — yang setiap sen-nya adalah keringat warga Bekasi — diduga kuat ikut membiayai ketergantungan pada barang haram. Ini bukan kriminal biasa. Ini Pengkhianatan Pelayan Publik.Pengalaman bertahun-tahun kami di dunia kontrol sosial mengajarkan satu hal: kasus seperti ini tidak pernah berdiri sendiri.
Jika di level kecamatan dan kelurahan saja oknum ASN sudah berani menyentuh narkoba, maka pertanyaan yang harus keras kita serukan adalah: seberapa dalam barang haram ini sudah menyusup ke koridor-koridor gedung dinas yang lebih tinggi?Inilah fenomena gunung es. Yang tertangkap hanyalah ujungnya.
Dan ujung itu sudah cukup untuk membuktikan satu hal yang tidak bisa dibantah: sistem pengawasan internal Pemkot Bekasi telah jebol. Inspektorat ketiduran. BKPSDM mandul. Fungsi screening moral ASN hanya hidup di atas kertas, tidak pernah benar-benar bekerja di lapangan.
Wali Kota Jangan “Masuk Angin” — Pecat Adalah Harga Mati!
Kami mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian. Tapi pekerjaan rumah terbesar justru ada di meja Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di daerah ini. Rakyat Bekasi sedang menonton — dan mereka tidak butuh sandiwara.
Apakah Wali Kota akan berlindung di balik tameng regulasi yang berbelit dan melelahkan waktu? Atau berani mengambil tindakan keras demi menyelamatkan sisa marwah birokrasi kota ini?
LSM Tri Nusa menyatakan dengan tegas: tidak ada ruang toleransi bagi ASN pemadat di Kota Bekasi. Kami mendesak langkah konkret yang tidak boleh ditunda:
1. Pecat, Bukan Lindungi.
Segera terbitkan SK pemberhentian sementara dan kawal prosesnya menuju Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti secara hukum. Wali Kota harus menutup rapat celah “rehabilitasi medis” yang kerap dijadikan tameng untuk menghindarkan oknum dari sanksi etik kedinasan. Publik sudah terlalu sering menyaksikan pelanggar moral berseragam lolos dengan dalih prosedur. Tidak kali ini.
2. Tes Urine Massal — Mendadak, Menyeluruh, Tanpa Terkecuali.
LSM Tri Nusa secara resmi menyurati BNN Kota Bekasi untuk segera turun tangan melaksanakan tes urine mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi. Tidak hanya ASN staf biasa — tetapi menyasar hingga level pimpinan:
Seluruh Kepala Dinas dan pejabat eselon di lingkungan Sekretariat Daerah
Seluruh Camat se-Kota Bekasi beserta jajaran stafnya
Seluruh Lurah se-Kota Bekasi beserta jajaran stafnya
Seluruh ASN pelayan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan
Tes ini harus dilakukan secara serentak, mendadak, dan tanpa toleransi penundaan — agar tidak ada oknum yang sempat berbenah sebelum diperiksa. Jika birokrasi Kota Bekasi benar-benar bersih, mengapa harus risih?
Dua Jalur Tekanan: BNN dan BKN — Kami Tidak Main-Main
Gerakan LSM Tri Nusa tidak akan berhenti pada narasi di media. Kami membuka dua jalur tekanan resmi secara bersamaan:
Jalur Pertama — BNN
Kami secara resmi menyurati Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bekasi dan BNN Provinsi Jawa Barat untuk mendesak pelaksanaan tes urine massal mendadak kepada seluruh ASN Pemkot Bekasi dari level Sekretariat Daerah hingga kelurahan. BNN memiliki kewenangan dan kapasitas teknis untuk ini — dan kasus ini adalah momentum yang tidak boleh dilewatkan.
Jalur Kedua — BKN Pusat
Secara paralel, kami melayangkan laporan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta — yang kini menjadi satu-satunya otoritas nasional pengawasan disiplin dan penegakan norma ASN pasca dibubarkannya KASN. Laporan ini ditujukan untuk memastikan proses sanksi disiplin berjalan sesuai regulasi, tanpa ada intervensi lokal, tanpa politik “tebang pilih”, dan tanpa oknum yang diselamatkan oleh tangan-tangan yang berkepentingan.
Dua jalur ini kami tempuh bukan untuk gertakan. Ini adalah penguncian — agar Pemkot Bekasi tidak punya ruang untuk diam, menunda, atau bermain-main dengan kasus ini.
Bekasi adalah Kota Patriot — dibangun dengan darah perjuangan dan dihidupi oleh nilai-nilai moral yang tidak boleh dijual murah. Jangan biarkan masa depan pelayanan publik kota ini digadaikan oleh segelintir manusia yang kalah oleh narkoba.
Bersihkan, atau minggir. Pilihan ada di tangan Wali Kota.













