EDUKADI NEWS –Pekanbaru 11 Juli 2026. Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan bukti signifikan adanya Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh M. Alimuddin, S.Pi selaku Kepala Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dalam proses penunjukan lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih [KDMP].
Temuan ini disampaikan dalam proses pemeriksaan keterangan yang dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2026 bertempat di Kantor Camat Tambang tanpa dihadiri oleh Camat Tambang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kades Tambang memberikan 8 item keterangan terkait proses penunjukan lokasi pembangunan Gedung KDMP.
Namun dari 8 item tersebut, tidak ada satupun keterangan yang menjelaskan dasar kewenangan, proses administrasi pelayanan publik, dan prosedur yang benar dalam penunjukan lokasi aset desa.
“Dari keterangan itu justru terbukti bahwa prosesnya cacat administrasi dan menyalahi aturan,” ujar perwakilan Tim Ombudsman.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan, Ombudsman menemukan 3 poin krusial:
- PENUNJUKAN LOKASI BUKAN ASET DESA & GUNAKAN SURAT TIDAK VALID
Lokasi yang ditunjuk untuk pembangunan Gedung KDMP bukan merupakan aset milik Pemerintah Desa Tambang maupun Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kades menggunakan Surat Keterangan Tanah Reg No.516/Skt/tb/X/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 a.n Yusri Hs sebagai dasar.
Setelah diteliti, surat tersebut tidak valid karena:
- Tidak tertera umur Yusri Hs
- Tidak ada asal-usul tanah
- Tidak ada bukti jual beli
- Tidak ada tanda tangan saksi sempadan
- Sket tanah tidak jelas/salah
Akibat “salah tunjuk” ini, pembangunan gedung dipastikan harus dibongkar. Hal ini juga menjadi syarat dari PT. Agrinas selaku pihak yang membiayai, yaitu tanah lokasi harus memiliki SHM milik Pemdes Tambang atau Pemkab Kampar.
- SURAT PERNYATAAN 2010 DITOLAK NINIK MAMAK
Pada 15 Januari 2010, Yusri Hs membuat Surat Pernyataan bahwa tanah tersebut adalah aset desa dan ditandatangani perangkat desa.
Namun 3 orang Ninik Mamak menolak tanda tangan dengan alasan kuat bahwa tanah tersebut bukan aset desa, melainkan milik H. Zainal Arifin Dt. Mangku Suku Pitopang. - TIDAK ADA NOMOR REGISTER & SK KEPALA DESA
Kades tidak dapat menunjukkan Nomor Register Tanah yang telah terdaftar dan Nomor Keputusan Kepala Desa beserta tanggal surat terkait pelepasan/aset tanah.
Ini membuktikan bahwa Kades tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK tanah desa. Tindakan ini jelas merupakan perbuatan Maladministrasi.
Atas temuan ini, M. Alimuddin, S.Pi diduga kuat melanggar:
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Tidak melaksanakan pemerintahan dengan baik dan sesuai prosedur.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Tidak memberikan pelayanan yang sesuai standar dan menyalahgunakan wewenang.
- UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI- Menghambat fungsi pengawasan pelayanan publik.
Lebih lanjut, karena ditemukan penggunaan surat yang diduga ilegal/tidak valid, maka unsur pidana juga dapat dikenakan. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh APH Polres Kampar.
Namun sebelumnya, sanksi administrasi akan dijatuhkan terlebih dahulu oleh Bupati Kampar atas dasar Rekomendasi Ombudsman Riau.
Ombudsman RI Perwakilan Riau dan LBH MKGR mendesak:
- Bupati Kampar segera menjatuhkan sanksi administrasi kepada Kades Tambang sesuai rekomendasi Ombudsman.
- Polres Kampar segera melakukan penyelidikan pidana terkait pemalsuan/penggunaan surat tidak sah.
- Pemerintah Desa Tambang dilarang untuk masuk dan melakukan aktifitas di lokasi tanah.
- Agar memberikan surat bahwa gedung tidak diterima dan agar segera dilakukan executie bangunan/ pembongkaran
“Ini uang negara, ini bukan aset rakyat. Tapi aset untuk membantu peningkatan perekonomian masyarakat. Tidak boleh ada kepala desa yang bermain-main dengan tanah dan pembangunan desa. Kami minta proses hukum ditegakkan seterang-terangnya,” tegas perwakilan LBH MKGR Riau.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Kepala Desa di Riau. Jabatan adalah amanah. Pelayanan publik harus berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Ombudsman berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Tambang.
(Tim Investigasi Edukadi News)













