https://picasion.com/
NEWS  

OPINI: DASAR & LATAR BELAKANG GEMA RIAU – KEMBALIKAN HAK MASYARAKAT ADAT

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 20 Oktober 2026.
Gerakan Masyarakat Adat lahir bukan karena benci negara, tapi karena cinta tanah adat. Tanah dirampas, hak dikebiri, maka rakyat bergerak. Inilah GEMA RIAU.

DASAR HUKUM KEMBALIKAN TANAH ADAT:

1.UUD 1945 Pasal 33
Negara menguasai bukan memiliki. Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rakyat adalah pemilik, negara hanya pengatur.

2.UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Tanah ulayat adalah dasar hukum agraria nasional. Hak ulayat diakui sepanjang masih ada. Riau masih ada datuk, masih ada ninik mamak, masih ada tanah ulayat.

3.Putusan MK No. 35 Tahun 2012
MK membatalkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tidak ada lagi hutan negara. Yang ada hutan adat. Semua izin yang berada di atas tanah adat wajib direvisi. Wajib diberikan kewenangan kepada pemangku adat untuk mengurus tanah dan hutan adat dan membuat peta wilayah.

4.UU Reforma Agraria dan Perpres Reforma Agraria
Tanah untuk rakyat, bukan rakyat untuk tanah. Reforma agraria tanpa pengembalian tanah adat adalah palsu.

LATAR BELAKANG GEMA RIAU LAHIR:

1.Tanah Masyarakat Adat Hampir Habis
4,3 juta hektar telah diberi izin HGU dan HPH. Habis untuk PT. Arara Abadi, PT. Indah Kiat, PT. RAPP, PT. Torganda dan ratusan perusahaan sawit.

2.Masyarakat Tidak Lagi Memiliki Lahan Pertanian
Dulu bertani, berkebun, berladang. Sekarang jadi kuli di tanah sendiri, jadi penonton di ulayat sendiri.

3.Konflik dan Kriminalisasi
Setiap hari bentrok masyarakat adat versus perusahaan. Datuk ditangkap, petani dipenjara. Mempertahankan tanah dianggap tindak pidana. APH dipakai perusahaan.

4.Tidak Ada Kompensasi dan CSR
Tanah dirampas, janji CSR kosong, plasma sawit tidak ada. Rakyat hanya dapat debu dan banjir.

5.Pemerintah Tidak Menerbitkan Regulasi Berpihak
13 tahun MK putus, pemerintah tidak terbitkan regulasi kewenangan pemangku adat tentang tanah dan hutan adat. Peta 4,3 juta hektar tidak pernah dibuat.

6.Warisan Penjajah Feodal Masih Hidup
Dulu namanya Erfpacht tanam paksa, sekarang ganti nama jadi HGU. Wataknya sama, merampas tanah adat. Feodalisme hidup lagi.

7.Perampasan Tanah Land Roofing Sewenang-wenang
Tanah dirampas paksa dengan dalih kawasan hutan dan HGU. Land roofing warisan Belanda dipakai lagi.

8.APH Dipakai Mengkriminalisasi Adat
Masyarakat adat mempertahankan lahan dijadikan tindak pidana. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

9.Masyarakat Adat Kekurangan Pangan
Tidak ada lahan, tidak ada pangan. Bagaimana ketahanan pangan jika tanah habis?

10.Masyarakat Adat Justru Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Rakyat ingin bertani, ingin swasembada pangan, tapi tanahnya tidak ada. Kembalikan tanah, maka program ketahanan pangan Presiden Prabowo akan berhasil dari Riau.

Kembalikan hak masyarakat adat, tanah dan hutan, hendaknya mendapat perhatian pemerintah dengan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33 dan undang-undang lainnya. Pemerintah jangan lagi menerbitkan aturan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Gerakan yang timbul ini adalah akibat masyarakat telah dikebiri dengan kebijakan menggunakan warisan feodal. Perampasan tanah dan hutan adalah bentuk penindasan, terkesan penjajahan. Rakyat telah 81 tahun merdeka, sekarang saatnya Gerakan Masyarakat Adat minta pemerintah kembalikan hak masyarakat adat.

Jika tidak, tanah dan hutan akan menjadi konflik nasional dan akhirnya terjadi degradasi NKRI menjadi negara bagian atau RIS.

Berkaca pada tragedi yang terjadi saat ini, Aceh ingin memisah dari NKRI, Papua bergejolak, dimungkinkan Riau turut menyusul yang mana sekarang ribut tentang lahan dan bagi hasil anggaran yang dikorting oleh pusat.

Fakta PT. Arara Abadi telah 30 tahun bercokol tanpa izin di Kabupaten Kampar dan juga telah diadukan ke Kejati Riau, sampai sekarang sepi dan aparat yang menangani prosesnya dimutasikan.

PT. Torganda juga demikian di Rohul dan di Rohil dan perusahaan kayu lainnya.

4,3 juta hektar hutan masyarakat sudah dirampas dan diragukan izin dan luas yang dikuasai. Disarankan agar pemerintah lakukan evaluasi dengan revitalisasi kembali.

Inilah alasan GEMA RIAU lahir. Semboyan kami, Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh.

Kembalikan 4,3 juta hektar tanah adat Riau, selamatkan NKRI dari pinggiran.

(Udra Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/