EDUKADI NEWS – Pekanbaru 16 Oktober 2026.
Alam mustahil berbohong dan berganti seiring dengan waktu. Manusia mana saja tidak akan dapat menerka apa gerangan yang akan terjadi terhadap Gibran selesai pasca putusan MK.
Semua komentar yang ada hanya tanda-tanda saja. Konsekuensinya kecurangan dan menggunakan dokumen hasil kecurangan pasti ada punishment.
Mundur maupun bertahan tidak akan dapat terhindar dari punishment. Sekarang sampailah saatnya berakhir semua dagelan kebohongan menuai petaka.
Gibran tamat, Jokowi kiamat dan Indonesia selamat. Inipun kelihatannya tudingan kekecewaan hampir seluruh warga Indonesia yang masih waras, ada etika dan moral.
Jika ada anak bangsa tidak setuju Gibran dilengserkan dapat di-stempel pengkhianat bangsa.
Sekali lancung ke ujian, selama hidup orang tak percaya. Hilangnya kepercayaan publik berarti hilang harga diri dan masyarakat melakukan isolasi atau dikucilkan dalam kehidupan sosial.
Tentang turun foto Gibran saja menjadi punishment masyarakat dan menjelang dilengserkan dilarang untuk tampil ke publik. Ini kan sisi gelap yang terjadi dan akan terbit terang setelah Gibran dilengserkan.
Mahfud MD memberikan fakta kejadian perbuatan sewenang-wenang dan apa saja semaunya akan datang saatnya pembalasan. Nah kan ini kan terbukti, mens rea sudah ada sejak awal manipulasi data, diputuskan oleh MK lolos dan berakhir menduduki jabatan Wakil Presiden dan izin Tuhan terbongkar juga.
Tanda-tanda telah muncul satu persatu bahwa jabatan Wakil Presiden RI diraih dengan kecurangan (putusan MK). Tinggal proses di DPR dan MPR.
Bila rakyat dan negara terancam maka konstitusipun dapat dilanggar sebut Prof. Mahfud MD, (salus populi suprema lex).
Habis gelap terbitlah terang. Judul buku Kartini itu kini menjadi kenyataan politik bangsa.
Alam mustahil berbohong. Siang berganti malam, gelap berganti terang, seiring waktu. Manusia tidak bisa menerka kapan kebohongan terbongkar, tapi alam punya hukumnya sendiri. Sepandai-pandai menyimpan bangkai, baunya tercium juga.
Pasca Putusan MK final and binding, gelap itu telah sampai puncaknya. Gugatan memang NO karena legal standing, tapi finding dalam pertimbangan adalah terang yang menyilaukan, tidak ada ijazah, Suket ilegal, penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU. Itu gelap yang selama ini ditutupi kekuasaan 20 tahun.
Semua komentar pakar, Zaenal, Margarito, Ferry, Yusril, Jimly, hanya tanda-tanda saja. Tanda bahwa gelap akan segera berakhir. Konsekuensi kecurangan pasti ada punishment. Itu hukum alam.
Mundur maupun bertahan, punishment tetap datang. Jika mundur, punishment-nya adalah malu, tapi masih terhormat. Jika bertahan, punishment-nya adalah dikucilkan, diisolasi, foto diturunkan dari dinding, dilarang tampil di publik, hukuman sosial yang lebih kejam dari penjara. Sampailah saatnya berakhir semua dagelan kebohongan yang menuai petaka.
Maka lahirlah yel-yel rakyat yang waras, Gibran tamat, Jokowi kiamat, Indonesia selamat. Ini bukan ujaran kebencian, ini ungkapan kekecewaan hampir seluruh warga Indonesia yang masih punya etika dan moral. 10 tahun negara salah urus, nafsu 3 periode, anak jadi korban, azab datang. Jika masih ada anak bangsa yang tidak setuju Gibran dilengserkan setelah bukti sejelas ini, stempel pengkhianat bangsa layak disematkan.
Pepatah Melayu, sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya. Hilang kepercayaan publik berarti hilang harga diri. Jika harga diri hilang, masyarakat akan melakukan isolasi. Itulah hukuman sosial, dikucilkan dari kehidupan sosial. Turunkan foto saja sudah menjadi punishment yang nyata. Belum lagi pelarangan tampil di publik menjelang dilengserkan. Itulah sisi gelap yang sedang terjadi.
Tapi setelah gelap, akan terbit terang. Terang itu akan terbit setelah Gibran dilengserkan.
Mahfud MD benar, mens rea sudah ada sejak awal. Niat jahat manipulasi data, diloloskan MK yang dulu diketuai pamannya, berakhir menduduki kursi Wapres. Tapi izin Tuhan, terbongkar juga. Tuhan tidak tidur.
Tanda-tanda sudah muncul satu persatu, putusan MK itu sendiri adalah tanda Tuhan. Bahwa jabatan Wapres diraih dengan kecurangan. Tinggal proses DPR dengan Hak Angket dan MPR dengan sidang pemakzulan.
Mahfud tegaskan, bila rakyat dan negara terancam maka konstitusi pun dapat dilanggar. Salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Habis gelap Gibran, terbitlah terang Indonesia.
Tabur gelap kecurangan, tuai kiamat kekuasaan.
(Udra Edukadi News)













