https://picasion.com/
NEWS  

OPINI: GEMA RIAU (GERAKAN MASYARAKAT ADAT RIAU)

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 18 Oktober 2026.
Masyarakat Adat wajib membela dan mempertahankan hak yaitu tanah. Tanah adalah warisan turun-temurun sejak sebelum merdeka. Tidak ada alasan negara dapat memilikinya, dengan dalih regulasi dan penataan.

UUD 1945 Pasal 33 tegas, negara menguasai bukan memiliki. UU No. 5 Tahun 1960 menegaskan, tanah ulayat adalah dasarnya.

NKRI dijajah 3,5 tahun, namun praktek feodal masih ada, yaitu HGU dan HPH.

Berdasarkan catatan, 4,3 juta hektar tanah ulayat masyarakat adat di Riau telah dikuasai. Meliputi Tapung, Sakai, Dayun, Okak, Anak Dalam, Talang Mamak dan Kampar.

Akibat perampasan itu, konflik berkepanjangan terjadi antara masyarakat adat dengan PT. Arara Abadi, PT. Indah Kiat, PT. Torganda, PT. RAPP dan perusahaan sawit lainnya.

Pemda tidak berkutik. Bahkan terkesan membela perusahaan. Padahal kasus telah diadukan ke Kejati Riau, soal pengemplangan pajak 30 tahun di Kampar dan penyerobotan 180 ha milik MKGR yang tertangkap tangan pada 20 Mei. Namun tindak lanjutnya senyap, pejabat penangan perkara justru dimutasikan (black coconut).

Maka masyarakat adat menyusun kekuatan. Dengan semboyan Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh, berikrar membentuk Gerakan Masyarakat Adat Riau (GEMA RIAU). Tujuannya satu, kembalikan tanah hak masyarakat adat.

Tiap suku membentuk GEMA Rayon: Sakai, Dayun, Okak, Anak Dalam, Talang Mamak dan Ulayat Kampar.

GEMA RIAU tidak menafikan LAM Riau dan Lembaga Kerapatan Adat Kampar. GEMA adalah gerakan perjuangan untuk mendesak dijalankannya Putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang membatalkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MK telah memutuskan, tidak ada lagi hutan negara. Kewenangan mengurus tanah dan hutan adat serta membuat peta wilayah dikembalikan kepada pemangku adat.

GEMA RIAU lahir karena negara salah urus tanah adat.

Susunan GEMA RIAU:

Ketua: Suhaili Dt. Bandaro Mudo
Wakil Ketua: Syakir, SH
Sekretaris: Drs. H. M. Noer MBS, SH, M.Si, MH
Bendahara: Ir. El Hami

Dewan Penasehat:
Mayjen (Purn) H. Saleh Djasit, SH, Mantan Gubernur Riau
Nasroen Efendi, MST, Mantan Asisten I Pemprov Riau
Ir. Marzuki Husein, Mantan Kabid Perencanaan Kanwil Deptan Riau

Serta tokoh adat Tapung, Sakai, Dayun dan Kampar.

Inilah habis gelap terbitlah terang bagi masyarakat adat Riau. Gelap karena tanah dirampas, terang karena kini bersatu.

Perampasan tanah adalah perusakan peradaban bernegara. GEMA RIAU bukan anti negara, GEMA adalah penjaga negara. Negara tanpa tanah adat adalah negara feodal.

(Udra Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/