EDUKADI NEWS –Pekanbaru 18 Oktober 2026.
Perampasan tanah (land roof) adalah warisan feodal yang masih tersisa dari tanam paksa.
Diperkirakan lebih kurang 70 persen tanah adat dijadikan HGU yang berasal dari Erfpacht dan juga IUPHHK TI PT. Arara Abadi.
Tidak ada lagi Hutan Negara dan kawasan hutan dan telah dibatalkan oleh MK No. 35 tahun 2012 dan semua izin yang telah diterbitkan wajib dilakukan revisi namun hingga saat ini aturan masih juga digunakan dan pemerintah tidak menerbitkan regulasi kewenangan pemangku adat tentang batas tentang tanah adat 4,3 juta hektar. Inilah sebabnya sengketa masyarakat dengan pihak pemegang HGU dan HPH.
Opini ini harus kita teriakkan keras, segerakan kembalikan tanah adat Riau khususnya di Kampar.
70 persen tanah adat Riau sudah hilang. Dirampas. Di-land roof dengan dalih HGU dan IUPHHK. Warisan feodal tanam paksa yang seharusnya sudah mati bersama Belanda, hidup lagi dalam bentuk HGU.
Dulu namanya Erfpacht, hak sewa tanah Hindia Belanda untuk tanam paksa. Sekarang namanya HGU, Hak Guna Usaha. Beda nama, sama wataknya, merampas tanah adat. Ditambah IUPHHK TI milik PT. Arara Abadi, Sinar Mas, APRIL, yang menguasai jutaan hektar, dari Pelalawan sampai Siak, dari Kampar sampai Rohul.
Padahal Mahkamah Konstitusi sudah putus, Putusan MK No. 35 Tahun 2012. Tidak ada lagi hutan negara. Yang ada hutan adat, hutan hak. Semua hutan adat yang berada di dalam kawasan hutan, dikeluarkan. Semua izin yang terlanjur terbit wajib direvisi. Itu perintah MK, final and binding.
Tapi hingga hari ini 2026, 13 tahun setelah putusan, pemerintah tidak menerbitkan regulasi tentang kewenangan pemangku adat, tidak menetapkan batas tanah adat 4,3 juta hektar di Riau. Pemerintah diam. Kementerian ATR diam. KLHK diam. Gubernur diam.
Akibatnya, sengketa tidak pernah selesai. Masyarakat adat versus pemegang HGU dan HPH setiap hari bentrok. Di Kampar, di Kuansing, di Inhu, di Bengkalis, di Rohil. Masyarakat dibilang penyerobot di tanahnya sendiri. Datuk-datuk dibilang ilegal di ulayatnya sendiri. Inilah feodalisme baru.
Ini sejalan dengan opini kita tentang negara salah urus. Salah urus yang paling nyata adalah di Riau. Hak milik rakyat diakui negara di atas kertas UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 28I, tapi faktanya dieksploitasi negara melalui HGU.
Presiden RI Prabowo Subianto sudah janji reforma agraria. Tapi reforma agraria tanpa pengembalian tanah adat adalah omong kosong. Bagaimana mau bagi tanah kalau 70 persen tanah adat masih dikuasai Arara Abadi?
Maka kami mendesak, pertama, Presiden segera perintahkan revisi semua HGU dan IUPHHK yang berada di atas tanah adat 4,3 juta hektar di Riau, sesuai perintah MK 35/2012.
Kedua, Menteri ATR/BPN dan Menteri Kehutanan segera terbitkan Peta Tanah Adat Riau, dengan kewenangan penuh pemangku adat, Lembaga Adat Melayu Riau, untuk menetapkan batas.
Ketiga, hentikan kriminalisasi. Jangan lagi ada datuk adat dipenjara karena mempertahankan tanah adat.
Keempat, PT. Arara Abadi dan pemegang HGU lain wajib duduk bersama dengan pemangku adat, bukan dengan preman dan aparat.
Jika tanah adat tidak segera dikembalikan, maka tidak hanya sengketa yang akan terus meledak, tapi peradaban Melayu akan hilang. Adat hilang, tanah hilang, marwah hilang. Seperti kata pepatah, hilang tanah, hilanglah bangsa.
Jangan biarkan warisan feodal tanam paksa terus hidup di Riau. Sudah 81 tahun merdeka, masa masih dijajah Erfpacht dengan nama HGU?
Tabur Erfpacht, tuai konflik. Kembalikan tanah adat, selamatkan NKRI dari pinggiran.
Sekaranglah saatnya, habis gelap land roof terbitlah terang tanah adat.
Udra Edukadi News)













