https://picasion.com/
NEWS  

OPINI: PASCA PUTUSAN DISKUALIFIKASI DI MK – KETIKA PUTUSAN BERSIFAT MENGGANTUNG

EDUKADI NEWS – Pekanbaru,09 Oktober 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain setelahnya. Prinsip itu sudah pasti.

Namun yang menjadi polemik hari ini bukan soal final dan mengikatnya, melainkan isi putusannya yang dinilai menggantung. Istilah ini dipopulerkan mantan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie: putusannya tanggung-tanggung.

Mengapa disebut tanggung-tanggung? Karena MK telah menggelar sidang secara terbuka, memeriksa alat bukti, dan dalam amar putusannya menyebutkan fakta bahwa pihak termohon tidak dapat menunjukkan bukti ijazah SMA sebagai syarat formil calon Wakil Presiden. Fakta itu sudah diucapkan di persidangan, tetapi konsekuensi hukumnya tidak diputus secara tuntas dalam bentuk diskualifikasi.

Artinya, MK membenarkan adanya cacat, tetapi tidak memutus akibat hukum dari cacat tersebut. Di sinilah letak menggantungnya. Putusan menjadi tidak putus.

Seperti yang diterka Prof. Denny Indrayana, gugatan diskualifikasi memang tidak akan diterima dalam putusan akhir. Namun dengan adanya fakta persidangan tentang ijazah tersebut, putusan MK justru membuka ruang hukum baru.

Logika hukumnya sederhana. Jika syarat pencalonan tidak dapat dibuktikan, maka pencalonan itu cacat sejak awal. Status sebagai calon menjadi tidak sah. Jika seseorang tetap maju dengan dokumen syarat yang tidak dapat ditunjukkan, maka terbuka dugaan adanya penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan semua pihak dalam rantai verifikasi.

Oleh karena itu, sangat logis jika pasca putusan MK yang menggantung ini, persoalan dilanjutkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan pengaduan dugaan penipuan dan pemalsuan. MK adalah ranah konstitusionalitas syarat calon. Polisi adalah ranah pidana pemalsuan.

Pendapat ini sejalan dengan pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD. Menurut beliau, semestinya MK harus berani memberikan pernyataan yang tegas, bukan putusan yang menggantung. Jika pengadilan konstitusi sendiri sudah menyatakan tidak dapat menunjukkan bukti ijazah, berarti cacat pencalonannya terang-benderang. Konsekuensinya, MK bukan hanya memutus soal diskualifikasi, tetapi juga harus memberikan rekomendasi hukum bahwa ada indikasi penipuan yang wajib dilanjutkan ke ranah pidana dan ranah etik.

Gelar perkara di MK ini telah menimbulkan sanksi psikologis dan sosiologis bagi yang bersangkutan di mata rakyat Indonesia dan masyarakat dunia. Kepercayaan publik tergerus dan wajib direhabilitasi melalui proses hukum yang terang.

Bagi NKRI, membiarkan persoalan ini menggantung adalah beban dan aib bangsa. Kepastian hukum harus hadir.

Soal apakah akan berujung pada pergantian, itu sepenuhnya menjadi tupoksi DPR dan MPR. Jika terbukti ada cacat syarat sejak awal, maka ada indikasi perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagai alasan pemberhentian.

Putusan MK yang tanggung-tanggung tidak boleh menjadi akhir cerita. Ia harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang tuntas di ranah pidana dan ketatanegaraan.

(Udra Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/