https://picasion.com/
NEWS  

NKRI VERSUS RIS

EDUKADI NEWS – 08 Oktober 2026.
Marilah kita flashback terhadap pembentukan negara. Sekarang kita bernama NKRI. Namun hampir setiap hari rakyat berteriak, bahwa anak bangsa terkesan tengah dijajah oleh bangsanya sendiri. Pesan Ir. Soekarno jelas, kita telah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan anak bangsa wajib mengisi kemerdekaan sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

Sangat dikhawatirkan, yang terjadi sekarang adalah penjajahan oleh bangsa sendiri, sama dengan penjajah baru.

Apakah yang menjadi objek penderitaan anak bangsa ini, sehingga 81 tahun negara telah merdeka, kenapa objek tanah tidak kunjung selesai? Apakah bentuk negara yang tidak pas sesuai dengan kondisi daerah? Hal ini diperlukan kajian mendalam oleh Lemhannas, oleh LAN, dan kajian di perguruan tinggi perihal bentuk negara.

Bung Hatta pernah mengatakan, bahwa tanah adalah sebagian dari kehidupan dan juga tanah adalah harga diri. Jadi pesan ini sangat jelas, bahwa tanah jangan dijadikan mainan bisnis. Penting dipahami bahwa tanah itu milik Tuhan yang berfungsi sosial. Ya benar dikuasai oleh negara, tapi tidak untuk dieksploitasi. Hal ini tegas dalam Pasal 33 UUD 1945.

Sekarang bagaimana faktanya?

Terjadi debat kusir di Komisi XIII DPR RI tentang kasus tanah adat di Rantau Kasai, dimana masyarakat justru dijadikan objek kriminal oleh Kejati Riau. Seperti yang disebut oleh H. Tarmaili, S.Ag di Komisi XIII DPR RI. Beliau tegas mengatakan, “Tanah itu milik masyarakat adat, Suku Sakai, Bonai, Talang Mamak, Suku Anak Dalam, dan telah habis digasak untuk kebun sawit.”

Jadi H. Tarmaili, S.Ag mengatakan, masyarakat memiliki tanah dan diakui negara dalam UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960. Tetapi itu sebatas slogan. Maka kami mendesak agar undang-undang tentang hak milik masyarakat adat segera diputuskan.

Tentu timbul pendapat yang sangat sensitif: Apakah NKRI harus kembali lagi ke RIS?

Pertanyaan ini muncul karena ternyata sudah 81 tahun kita menjalankan bentuk negara NKRI, ternyata anak bangsa masih tertindas di atas tanahnya sendiri.

Pada dasarnya, negara terbentuk karena ada 3 unsur: Adanya teritorial atau wilayah yaitu tanah, adanya rakyat, dalam hal ini masyarakat adat yang sudah ada sebelum negara ada, dan adanya pimpinan, bukan pemimpin yang menindas.

Nah, salah satu unsur itu sekarang sudah raib, dirampas oleh negara. Tanah rakyat dirampas oleh negara melalui izin-izin korporasi. Maka dengan sendirinya syarat berdirinya negara sudah diciderai. Konsekuensinya tentu NKRI sudah tidak signifikan lagi untuk dipertahankan jika rakyatnya sendiri terjajah.

Tentu opini ini akan menimbulkan pro dan kontra, bahkan bisa menjadi studi kasus dan menjadi masalah nasional. Bagi pakar hukum dan Aparat Penegak Hukum, opini ini bisa di-justice sebagai Makar atau minimal telah menimbulkan problema. Seperti yang disebut Prof. Yusril, adanya tumpang tindih kekuasaan antara MK dan Pemerintah.

Sebagai perbandingan, flashback sebelum NKRI yaitu negara bentukan Belanda yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat). Apakah para pakar tata negara tahu apa yang mendasari dibentuknya RIS? RIS dibentuk adalah hasil Perjanjian Linggarjati dan Konferensi Meja Bundar.

Jika pembentukan negara itu benar berdasarkan atas tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, pastilah RIS tidak menjelma menjadi NKRI. Dan setelah 81 tahun tujuan bernegara itu hanya menjadi visi dan misi yang fatamorgana, alias mimpi.

(Udra Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/