EDUKADI NEWS – Kampar 04 Oktober 2026.
Skandal dugaan rekayasa tanah aset Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terbongkar. Kepala Desa Tambang, M. Alimuddin, diduga kuat melakukan rekayasa dokumen tanah dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang cacat hukum dan tidak sah sebagai dasar penerbitan aset desa dan penunjukan lokasi Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau pada tanggal 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Riau diduga telah melakukan kompromi dengan M. Alimuddin selaku Terlapor dugaan maladministrasi. Kesepakatan pertemuan lanjutan kemudian dilakukan pada tanggal 17 Juni 2026 di Kantor Camat Tambang.
Dalam pertemuan di Kantor Camat Tambang tersebut, M. Alimuddin memberikan keterangan yang justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Ia mengakui secara terang benderang dua hal:
1.Menggunakan Surat Reg. No. 516/SKT/TB/X/2003 atas nama Yusri HS tertanggal 28 Oktober 2003.
2.Surat SKT No. 516 tersebut dijadikan dasar untuk membuat keterangan tanah sebagai aset Desa Tambang dan dasar penunjukan lokasi gedung KDMP.
Setelah diteliti dan dikaji oleh tim ahli dan pelapor, ternyata surat tanah tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum apapun, baik sebagai dasar penunjukan lokasi maupun sebagai dasar untuk menerbitkan surat keterangan aset Desa Tambang.
5 CACAT FATAL SKT REG NO. 516/2003:
Hasil investigasi menemukan sedikitnya 5 cacat fatal yang membuat SKT tersebut menjadi bodong dan tidak sah secara hukum agraria:
- Tidak ada umur / identitas lengkap pemilik atas nama Yusri HS.
- Tidak ada surat asal-usul tanah yang jelas (riwayat tanah).
- Surat tidak ada tanda tangan saksi sempadan batas tanah.
- Surat tidak dilengkapi dengan surat jual beli yang sah.
- Sketsa tanah tidak cocok dengan lokasi fisik yang diklaim sebagai aset desa.
Menurut Aidil Fitsen, selaku pihak yang melakukan penelitian dan pelapor dalam kasus ini, keterangan yang diberikan oleh M. Alimuddin di Kantor Camat Tambang tersebut merupakan alat bukti yang valid, tidak terbantahkan, dan merupakan pengakuan rekayasa yang sempurna.
“Ini bukan lagi maladministrasi, ini sudah ada unsur pidana pemalsuan dan rekayasa dokumen negara. Kesepakatan yang dilakukan di Kantor Camat itu sendiri adalah bentuk konspirasi yang seharusnya tidak dilaksanakan di kantor camat. Ada yang ditutup-tutupi,” tegas Aidil Fitsen dengan nada geram.
Pengakuan M. Alimuddin semakin terbantahkan dengan kesaksian kunci dari Ninik Mamak yang masih hidup.
Abdullah Dt. Panduko Sindo, Ninik Mamak Suku Pitopang, adalah salah satu saksi hidup yang dengan tegas menolak menandatangani surat pernyataan palsu tersebut. Pada tanggal 15 Januari 2010, beliau menolak untuk tanda tangan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Desa Tambang. Dua Ninik Mamak lain yang mengetahui persoalan ini adalah M. Isa dan Daud.
Abdullah Dt. Panduko Sindo menegaskan, “Saya sebagai Ninik Mamak Suku Pitopang turut membubuhkan tanda tangan tentang tanah milik H. Zainal Arifin Dt. Mangku di dalam surat pernyataan kaum Suku Pitopang, bersama Musrizal Dt. Simajo dan Musliyas S.Ag MH Dt. Godang.”
Fakta sebenarnya, menurut Ninik Mamak, tanah tersebut adalah tanah turun temurun kaum Suku Pitopang, bukan tanah aset desa. Tanah tersebut telah memiliki alas hak yang sah berupa Surat Supradi dan sketsa tanah yang ditandatangani oleh saksi sempadan Suriati dan Nurida, bukan SKT bodong Reg No. 516.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Tambang. Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan, dan Polda Riau untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan rekayasa aset desa oleh Kades M. Alimuddin dan oknum yang berkompromi di Ombudsman Riau.
(Tim Investigasi Edukadi News)













