https://picasion.com/
NEWS  

Disdik Kota Bandung Ancaman Skandal Anggaran : Tahan Data Triliunan Rupiah Dan Hak Guru, Kadisdik Bungkam

EDUKADI NEWS – Kota Bandung, 31 Agustus 2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung diduga kuat menutupi skandal besar pertanggungjawaban Belanja Pegawai dan Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2025. Dugaan penutupan informasi ini menguat setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Disdik Kota Bandung secara resmi menolak memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi resmi redaksi media Edukadi News Nomor:329/KL/EN/2026 dengan mengklaim bahwa data penggunaan dana APBD tersebut merupakan “Informasi yang Dikecualikan.”

Langkah tertutup yang diambil instansi pendidikan daerah ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Upaya konfirmasi langsung yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung pun tidak membuahkan hasil, di mana yang bersangkutan memilih bungkam dan menghindar saat dipertanyakan alasan di balik klasifikasi rahasia atas anggaran publik tersebut.
Sikap bungkam dan penolakan transparansi dari pejabat Disdik Kota Bandung ini berbanding lurus dengan temuan indikasi ketidaksesuaian tata kelola anggaran TA 2025 yang bernilai sangat fantastis:

Anomali Tunjangan Fungsional Rp1,23 Triliun: Ditemukannya kelebihan dan kekurangan perhitungan tunjangan Pejabat Fungsional yang belum memiliki skema regulasi resmi dengan angka menembus Rp1.231.907.980.137,00.

Pengabaian Hak Tunjangan Guru: Sebanyak 37 orang guru belum menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Desember senilai Rp208,24 juta, serta kekurangan penyaluran TPG TA 2025 kepada 15 guru sebesar Rp28,12 juta.

Kelebihan Pembayaran dan Kelalaian Administrasi: Terindikasi kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp99,12 juta dan kelebihan belanja gaji/tunjangan pegawai Rp174,56 juta yang belum terbukti disetor kembali ke Kas Daerah. Selain itu, keterlambatan penginputan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) merugikan hak gaji pegawai hingga Rp268,69 juta.

“Penolakan dokumen realisasi APBD dengan dalih informasi dikecualikan adalah bentuk pelanggaran keterbukaan publik yang sangat fatal. Ketika klarifikasi tertulis dijawab dengan dalih tidak masuk akal dan Kepala Dinas memilih bungkam, ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan anggaran yang sedang disembunyikan,” tegas perwakilan Tim Investigasi.

Atas temuan kejanggalan anggaran serta tidak adanya iktikad baik dari pejabat Disdik Kota Bandung untuk memberikan transparansi, Redaksi Tim Investigasi memastikan langkah hukum lanjutan. Seluruh berkas data temuan indikasi penyimpangan anggaran ini akan segara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk dilakukan penyelidikan serta penegakan hukum secara tuntas.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/