https://picasion.com/
NEWS  

PUSTRAP MKGR: JUSTICE UNTUK KADES TAMBANG MALADMINISTRASI PENYALAHGUNAAN PELAYAN PUBLIK PENUNJUKAN LOKASI GEDUNG KDMP DI DESA TAMBANG

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 28 Agustus 2026 Lembaga Pusat Strategi Pelopor MKGR Mayjen RH. Sugandhie Kartosubroto – PUSTRAP MKGR menuntut Justice atau keadilan hukum atas Maladministrasi dan Penyalahgunaan Pelayanan Publik yang dilakukan M. Alimuddin selaku Kepala Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar terkait penunjukan lokasi pembangunan Gedung KDMP di Desa Tambang.

Hal ini disampaikan AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH selaku Pimpinan PUSTRAP MKGR

Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan tanggal 17 Juni 2026, ditemukan fakta bahwa Kades Tambang menggunakan Surat Keterangan Tanah Bodong No. 516/SKT/TB/X/2003 tanggal 28 Oktober 2003 an. Yusri Hs sebagai dasar hukum penunjukan lokasi Gedung KDMP.

Tanah tersebut diketahui adalah tanah ulayat masyarakat yang telah dikuasai turun-temurun sejak tahun 1920.

Setelah terjadinya penunjukan lokasi dan dugaan perampasan, surat bodong tersebut direkayasa menjadi Aset Desa Tambang Tahun 2025 tanpa tanggal dan tanpa pencatatan dalam KIB – Kartu Inventaris Barang Desa.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang pelayanan publik. Aset desa tidak bisa dibuat setelah terjadi konflik dan tanpa prosedur,” tegas Murphy.

Lebih lanjut, Kades Tambang tidak pernah membuat Surat Administrasi Penunjukan Lokasi dan Berita Acara Penyerahan Tanah. Penyerahan hanya dilakukan secara lisan kepada pelaksana pembangunan yang dalam surat Ombudsman Riau disebut pihak TNI.

PUSTRAP MKGR menilai Ombudsman Perwakilan Riau gagal menjalankan fungsi pengawasan. Lembaga ini diduga mengabaikan Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI.

Bukti pelanggaran:

  1. Tidak pernah melayangkan 8 Surat Panggilan kepada Kades Tambang.
  2. Melakukan pemeriksaan di Kantor Camat Tambang bukan di Kantor Ombudsman, yang memunculkan dugaan kesepakatan.
  3. Tidak menjawab surat komplain pelapor secara resmi.
  4. Hanya berpedoman pada Juklak/Juknis yang tidak boleh lebih tinggi dari Undang-Undang.

“Seharusnya jika terlapor tidak hadir, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk memanggil paksa. Ini tidak dilakukan,” ujar Murphy.

Atas temuan ini, PUSTRAP MKGR menuntut:

  1. Ombudsman RI Pusat segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Ombudsman Perwakilan Riau.
  2. Aparat Penegak Hukum, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.
  3. Pemerintah Kabupaten Kampar membatalkan penetapan aset desa yang bersumber dari SKT bodong.

“Kami menuntut justice bagi masyarakat Desa Tambang. Tanah rakyat tidak boleh dirampas dengan cara-cara melawan hukum,” pungkas Murphy Manurung.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/