https://picasion.com/
NEWS  

BONGKAR! KADES TAMBANG PAKAI SKT BODONG NO.516/2003, OMBUDSMAN RIAU LINDUNGI PELAKU

EDUKADI NEWS –Pekanbaru, 28 Agustus 2026 – Lembaga Pusat Strategi Pelopor MKGR Mayjen RH. Sugandhie Kartosubroto – PUSTRAP MKGR membongkar kuat Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh M. Alimuddin selaku Kepala Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau terkait penunjukan lokasi pembangunan Gedung KDMP di Desa Tambang.

Temuan ini disampaikan AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH selaku Pimpinan PUSTRAP MKGR berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pemeriksaan tanggal 17 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kades Tambang M. Alimuddin mengakui menggunakan Surat Keterangan Tanah Bodong No. 516/SKT/TB/X/2003 tanggal 28 Oktober 2003 atas nama Yusri Hs sebagai dasar penunjukan lokasi.

Padahal tanah tersebut merupakan tanah ulayat dan warisan turun-temurun masyarakat Suku Pitopang yang dikuasai sejak tahun 1920.

Yang lebih mencurigakan, setelah terjadi peristiwa penunjukan lokasi dan dugaan perampasan, surat bodong tersebut tiba-tiba direkayasa menjadi Aset Desa Tambang Tahun 2025. Penetapan itu dilakukan tanpa tanggal dan tidak melalui prosedur yang benar. Tidak ada pencatatan dalam KIB – Kartu Inventaris Barang Desa sesuai Permendagri.

“Ini bentuk pemalsuan administrasi negara. Aset desa tidak bisa muncul begitu saja setelah ada konflik,” tegas Murphy.

Lebih fatal lagi, Kades Tambang tidak pernah membuat Surat Administrasi Penunjukan Lokasi dan Berita Acara Penyerahan Tanah berupa SHM. Penyerahan hanya dilakukan secara lisan kepada pelaksana pembangunan. Dalam Surat Ombudsman Riau No. T.6039/LM.29.04/008292.2026/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026 disebutkan pelaksana pembangunan adalah pihak TNI.

PUSTRAP MKGR menilai Ombudsman Perwakilan Riau tidak berintegritas, tidak profesional dan tidak adil dalam menangani laporan pengaduan ini. Lembaga tersebut diduga mengabaikan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI.

Pelanggaran tersebut antara lain: Pertama, Ombudsman Riau tidak pernah melayangkan Surat Panggilan Resmi sebanyak 8 kali kepada terlapor Kades Tambang. Kedua, proses permintaan keterangan malah dilakukan di Kantor Camat Tambang pada 17 Juni 2026, bukan di Kantor Ombudsman.

Menurut keterangan Deni, Kades tidak mau datang dengan alasan tidak ada dana. “Seharusnya Ombudsman bersikap tegas dan meminta bantuan Kepolisian untuk memanggil paksa sesuai amanat Pasal 31,” ujar Murphy.

Ketiga, Ombudsman Riau tidak mampu menjawab surat komplain pelapor secara resmi. Keempat, dalam pertemuan Ombudsman hanya menunjukkan buku pedoman Juklak dan Juknis. Padahal pedoman internal tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

PUSTRAP MKGR juga menemukan adanya dugaan keterangan palsu yang disampaikan Kades Tambang kepada Inspektorat Kabupaten Kampar dan Bagian Pengelolaan Aset Daerah. Kedua lembaga tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan lapangan namun tetap mengeluarkan keterangan yang membenarkan status aset desa.

“Kami memiliki bukti dokumennya. Rangkaian peristiwa ini mengarah pada dugaan konspirasi dan gratifikasi untuk melegalkan perampasan tanah masyarakat,” tutup Murphy.

Atas dasar temuan tersebut, PUSTRAP MKGR mendesak Ombudsman RI Pusat untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Ombudsman Perwakilan Riau. Kami juga meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan wewenang ini.

“Tanah rakyat tidak boleh dirampas dengan cara-cara yang tidak beradab. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” pungkas Murphy Manurung.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/