https://picasion.com/
NEWS  

INSPEKTORAT OMBUDSMAN RI TANGGAPI OMBUDSMAN PERWAKILAN RIAU TIDAK LAKSANAKAN UNDANG – UNDANG OMBUDSMAN RI.

EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 28 Agustus 2026 Lembaga Pusat Strategi Pelopor MKGR Mayjen RH. Sugandhie Kartosubroto – PUSTRAP MKGR mendesak Inspektorat Ombudsman RI segera menindaklanjuti temuan pelanggaran prosedur oleh Ombudsman Perwakilan Riau dalam penanganan laporan dugaan Maladministrasi penyalahgunaan wewenang pelayanan Publik terkait penunjukan lokasi gedung KDMP oleh M. Alimuddin, S.Pi selaku Kepala Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar – Riau

Laporan tersebut telah berjalan 5 bulan sejak April 2026 namun belum ada kepastian hukum.

Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan tanggal 17 Juni 2026, Kades Tambang M. Alimuddin mengakui menggunakan SKT No. 516/SKT/TB/X/2003 tanggal 28 Oktober 2003 atas nama Yusri Hs sebagai dasar penunjukan lokasi.

Setelah diteliti, SKT tersebut tidak memenuhi syarat administrasi pertanahan. SKT tersebut bodong karena: tidak mencantumkan umur Yusri Hs, tidak ada asal-usul tanah, tidak ada bukti ganti rugi, tidak ada tanda tangan saksi sempadan, dan sketsa tanah tidak sesuai.

“Secara hukum SKT itu tidak dapat digunakan. Namun setelah terjadi peristiwa penunjukan lokasi, Kades melakukan manipulasi dengan menetapkan tanah tersebut sebagai Aset Desa Tambang di Tahun 2025 setelah penunjukan lokasi tanpa tanggal dan tanpa pencatatan KIB,” jelas AKBP (Purn) Murphy Manurung, SH selaku Pimpinan PUSTRAP MKGR.

Peristiwa pidana yaitu pemalsuan penetapan aset desa dengan menggunakan surat keterangan tanah bodong dilakukan untuk melegalkan perampasan tanah ulayat masyarakat yang telah dikuasai turun-temurun sejak tahun 1920.

Langkah maju terjadi ketika Inspektorat Ombudsman RI menerbitkan surat resmi tanggal 29 Juli 2026. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Ombudsman Perwakilan Riau mengabaikan Pasal 31 UU No. 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI.

Pelanggaran yang ditemukan Inspektorat:

  1. Tidak melakukan pemanggilan resmi kepada terlapor M. Alimuddin sesuai Pasal 31. Dari 8 surat yang dikirim Ombudsman Riau, tidak satupun berstatus “Surat Panggilan” dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan terlapor.
  2. Melakukan pertemuan di luar kantor yaitu di Kantor Camat Tambang tanggal 17 Juni 2026 atas dasar “kesepakatan”. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya konspirasi, kolaborasi, dan gratifikasi.
  3. Tidak menjawab 2 kali surat pelapor yang mengusulkan agar proses diulang sesuai Pasal 31 atau diselesaikan melalui mediasi. Pelapor bahkan menyatakan bersedia menyerahkan tanah melalui proses peralihan hak yang sah jika mediasi gagal.

Laporan pelanggaran terhadap Ombudsman Perwakilan Riau ini telah tercatat dengan Tanggal 29 Juli 2026 dengan register no.WND2.0_200700130 No.WB.S2_201300700

“Ini sangat memprihatinkan. Lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik justru melanggar Undang-Undang yang menjadi dasar berdirinya. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Murphy.

Atas dasar temuan Inspektorat dan bukti di lapangan, PUSTRAP MKGR menuntut:

  1. Inspektorat Ombudsman RI segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pimpinan dan tim Ombudsman Perwakilan Riau yang terbukti melanggar.
  2. Proses penanganan laporan diulang dari awal dengan berpedoman penuh pada Pasal 31 UU No. 37/2009, termasuk pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian jika terlapor tidak hadir.
  3. Aparat Penegak Hukum, KPK, dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan konspirasi dalam penetapan aset desa.

“Kami menuntut justice. Tanah rakyat tidak boleh dilegalkan dengan surat bodong. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan pengembalian hak masyarakat Desa Tambang,” pungkas Murphy Manurung.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/