EDUKADI NEWS – Ciamis (23/08/2026) — Edukadi News secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung. Langkah tegas ini diambil untuk mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Karangpawitan, Kabupaten Ciamis, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa TA 2025 serta dugaan pemotongan anggaran oleh oknum anggota DPRD.
Laporan resmi yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi Edukadi News, Yudi Hadiansyah, membeberkan rentetan anomali pembangunan fisik serta praktik penyimpangan anggaran negara yang terstruktur dan merugikan masyarakat.
Proyek Jalan Rp139 Juta Rusak Parah, Sarat Pengurangan Spesifikasi
Berdasarkan penelusuran jurnalistik dan peninjauan fisik di lapangan pada awal Januari 2026, Edukadi News menemukan indikasi kuat penyelewengan dalam proyek Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa beranggaran Rp139.175.000,- dari Dana Desa TA 2025.

Fakta di lapangan menunjukkan jalan yang baru seumur jagung tersebut sudah mengalami kerusakan parah dan hancur. Kerusakan dini ini mengindikasikan kuat adanya pemangkasan volume pekerjaan, pengurangan mutu material yang jauh di bawah standar teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan mark-up harga. Kades Karangpawitan juga disinyalir menjalankan proyek secara tertutup tanpa melibatkan perangkat desa maupun masyarakat, melanggar asas keterbukaan informasi publik dan transparansi anggaran.
Aroma Miring Pemotongan Anggaran Rp5 Juta oleh Oknum Anggota DPRD
Tak berhenti pada proyek Dana Desa, temuan mendalam Edukadi News menyingkap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis dalam proyek Pembangunan Jalan Perhutani di Dusun Kiaralawang RW 01 yang dialokasikan sebesar Rp25.000.000,- pada TA 2025.
Oknum wakil rakyat tersebut diduga kuat melakukan pemotongan anggaran secara ilegal sebesar Rp5.000.000,-. Lebih parah lagi, realisasi fisik pekerjaan di lapangan diperkirakan hanya menyerap dana sekitar Rp10.000.000,-. Terdapat selisih anggaran menguap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, memicu dugaan kuat adanya praktik bagi-bagi uang haram antara pihak Pemdes dan oknum legislatif.
Ancaman Pidana Penjara dan Desakan Audit Fisik Total
Dalam surat pengaduan resmi tersebut, Edukadi News menegaskan bahwa tindakan Kades Karangpawitan, Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK), serta oknum anggota DPRD terkait berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Edukadi News secara tegas mendesak Kejati Jabar untuk tidak mengulur waktu dan segera mengambil tindakan konkret:
Pemanggilan dan Pemeriksaan: Segera memanggil dan memeriksa Kades Karangpawitan, TPK, serta oknum anggota DPRD yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Audit Fisik dan Forensik Keuangan: Mengirimkan tim ahli konstruksi dan auditor Kejati untuk membongkar ketidaksesuaian RAB dengan volume pengerjaan asli di lapangan.
Penetapan Tersangka: Menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang menikmati aliran dana korupsi tersebut tanpa tebang pilih.
Edukadi News memastikan akan mengawal penuh perkembangan laporan pengaduan ini di Kejati Jabar hingga seluruh pihak yang terlibat diseret ke meja hijau. (Tim/Red)













