EDUKADI NEWS – Pekanbaru 19 Mei 2026.
PT Arara Abadi halangi program Swasembada Pangan Riau cetak sawah 1.000 ha untuk 500 orang petani di dusun IV plambayan Kotagaro Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung swasembada pangan nasional yang dimulai pada April 2025. Lahan yang direncanakan merupakan alokasi milik DPP MKGR dengan alas hak tertanggal 12 Mei 2012, dan diperuntukkan bagi 500 petani anggota Himpunan Tani Nelayan DPP MKGR.
PT.Arara Abadi tidak ada izin di Kabupaten Kampar dan telah dilakukan RDP dengan komisi II DPRD Provinsi Riau tanggal 20 Januari 2025 dan sangat disayangkan Komisi II tidak menerbitkan surat rekomendasi hasil RDP. Ini contoh kinerja anggota Legislatif kita, sebut mantan hakim Adhoc tipikor Syamsul Rakan Chaniago SH MH. Warga negara wajib melaporkan adanya tipikor yang merugikan negara dan pelapor dilindungi oleh konstitusi sebutnya.
Karena terjadi by omission oleh DPRD Provinsi Riau tanggal 7 Juli 2025 kolonel TNI ( Purn) Prof DR.H.Asmil Ilyas MA.CPLA ketua DPP MKGR mayjen RH Sugandhi Kartosubroto kirim surat pengaduan adanya dugaan kerugian negara terutama pajak.
dokumen telah di serahkan kepada kejaksaan tinggi Riau tanggal 28 Agustus 2025.
Kejaksaan Tinggi terbitkan surat perintah tugas pada aspidsus Dr. Marlambson Carel Williams SH MH pada tanggal 24 Juli 2025 dan mangkrak 10 bulan, seharusnya sejak awal laporan pengaduan sudah tahu dugaan perihal pengemplangan pajak kewenangan PPNS Dirjen Pajak Riau dan ini tentu ada agenda lain.
Nyatanya pelimpahan ke kanwil Ditjen Pajak Riau tanggal 27 Maret 2026 namun ditjen Pajak mengakui baru terima tanggal 14 April 2026. inikan juga terjadi kekeliruan terkesan ada pesanan. Ka Kanwil Ditjen Pajak Riau lakukan Mal administrasi yaitu tanggal 23 April 2026 lempar lagi kasus ke ditjen pajak Tangerang Banten yang seharusnya merespon surat Kejaksaan untuk melakukan tindak lanjut memerintahkan penyidikan dan menerbitkan SPDP.
DPP MKGR minta SPDP kepada kejati Riau namun sampai saat ini belum ada balasan agar tidak terlambat maka dikirimkan pengaduan terhadap kerugian negara bukan pajak / non tax.
Aspidsus kejati Riau telah dapat melanjutkan ke tahap penyidikan tanpa menunggu SPDP dari PPNS Ditjen pajak Riau dan menetapkan Direktur PT.Arara Abadi Eddi Haris sebagai tersangka Tipikor.
Telah dilakukan penyelidikan dan ditemui adanya peristiwa tipikor dengan bahan keterangan dan saksi tinggal lagi audit dari BPK kerugian negara dari non tax
Terkesan kinerja Aparat Penegakan Hukum lamban DPP MKGR lapor ke Presiden via Kepala staf Presiden. Jaksa Agung dan Menteri keuangan.
(Tim Investigasi Edukadi News)













