https://picasion.com/
NEWS  

OMBUDSMAN RIAU TINGGAL WAKTU UNTUK DIHISAB: 6 SURAT TERBONGKAR BUKTI LANGGAR UU NO.37/2008

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 29 September 2026.
Ombudsman RI Perwakilan Riau kini tinggal menunggu waktu untuk dihisab. Pasalnya, ditemukan 6 (enam) surat resmi Ombudsman Riau yang membuktikan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam penanganan laporan Maladministrasi di Desa Tambang.

Laporan tersebut dilayangkan pada April 2026 oleh Ir. Darma Nova Siregar terkait dugaan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang Pelayanan Publik yang dilakukan M. Alimuddin, Kepala Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terkait penunjukan lokasi pembangunan Gedung KDMP di Desa Tambang.

Sejak awal, proses penyelesaian laporan dinilai terseok-seok karena terendus adanya keberpihakan Ombudsman Riau kepada terlapor.

“Ombudsman tidak dapat lagi membantah bahwa telah melakukan pelanggaran Undang-Undang. Pelapor sudah mengingatkan kenapa Pasal 31 UU No.37/2008 diabaikan. Itu juga sudah disampaikan kepada Asisten Ombudsman bernama Denni dan Zsa-zsa dalam pertemuan. Mereka menjawab akan disampaikan pada pimpinan Bambang Pratama, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Aidil Fitsen, SH dari LBH MKGR.

Kronologi 6 Surat Pelanggaran Itu:

Surat 1, Tanggal 30 April 2026: Ombudsman Riau mengirim surat tentang dimulainya pemeriksaan.

Surat 2: Ombudsman mengirim undangan kepada M. Alimuddin sebagai terlapor. Terlapor tidak memenuhi undangan, seharusnya Ombudsman mengirim surat panggilan resmi sesuai Pasal 31, bukan undangan.

Surat 3, Tanggal 19 Mei 2026: Ombudsman masih mengirim surat undangan minta keterangan atas keluhan pelapor dan minta salinan surat kepemilikan tanah (SHM).

Surat 4, Tanggal 8 Juni 2026: Ombudsman mengirim surat minta keterangan dan terlebih dahulu ada mufakat diadakan pertemuan di Kantor Camat tanggal 17 Juni 2026.

Surat 5, Tanggal 19 Juni 2026: Inilah surat paling krusial. Ombudsman meminta pelapor menanggapi hasil pengumpulan keterangan tanggal 17 Juni 2026. Dalam surat ini, terlapor M. Alimuddin justru melakukan pembelaan, bukan penjelasan administrasi. Bahkan Camat tidak memberikan keterangan.

Dalam surat 19 Juni 2026 itu, ada pengakuan M. Alimuddin:

  1. Benar telah menggunakan surat Reg. No.516/SKT/TB/X/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 an. Yusri Hs.
  2. Pengakuan telah membuat surat keterangan aset desa tahun 2025 berdasarkan surat Reg.No.516/SKT/TB/X/2003 tahun 2003 an. Yusri Hs.
  3. Surat Reg.No.516 tersebut hanya berupa foto copy.

Surat 6 dan seterusnya: Tidak ada satu pun surat panggilan untuk pemeriksaan sebagaimana diamanahkan Pasal 31 UU No.37/2008. Ini adalah pelanggaran prosedur formil.

Atas kejanggalan ini, Kuasa Hukum Pelapor Aidil Fitsen, SH telah membuat pengaduan ke Inspektorat Ombudsman RI dan menyarankan agar diproses secara intern di Kantor Ombudsman Riau.

Puncaknya, pada tanggal 19 Agustus 2026, Ombudsman mengirimkan undangan kepada pelapor untuk minta keterangan tambahan. Dalam pertemuan itu disepakati akan dilakukan mediasi.

Namun betapa terkejutnya, pada tanggal 22 September 2026, Ombudsman Riau menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyimpulkan tidak ditemukan Maladministrasi. Padahal tahapan mediasi yang disepakati tanggal 20 Agustus 2026 belum dilaksanakan. LHP ini dinilai prematur dan cacat hukum.

Lebih fatal, 3 bukti foto copy surat yang membuktikan Maladministrasi raib dalam LHP:

  1. Foto copy surat tanggal 10 Januari 2010 dto Yusri Hs, bukti tanah bukan milik Desa Tambang, dimana 3 Ninik Mamak menolak tanda tangan: 1. Abdillah, 2. M. Daud, dan 3. M. Isa.
  2. Foto copy surat tanah Reg.No.516/SKT/TB/X/2003 tertanggal 2003 an. Yusri Hs yang digunakan untuk penunjukan lokasi oleh Kades.
  3. Foto copy 8 buah dokumen dan surat kepemilikan terlapor berupa alas hak Supradik.

Pelapor telah membuat surat keberatan resmi kepada Ombudsman Riau atas terbitnya LHP prematur tersebut dan membantah keras kesimpulan tidak ditemukan Maladministrasi.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/