EDUKADI NEWS – Pekanbaru 27 September 2026 Pengaduan Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang Pelayanan Publik terkait penunjukan lokasi KDMP di Desa Tambang, Kec. Tambang, Kab. Kampar – Riau, Prematur.
Pada tanggal 22 September 2026, Ombudsman Perwakilan Riau membuat kebijakan yang merusak citranya sendiri. Slogannya “Integritas, Profesional dan Adil” ternyata hanya slogan di dinding.
Ternyata kebijakan tersebut prosesnya belum selesai. Masih ada tahap penyelesaian dalam pertemuan dengan Deni dan Zsa Zsa selaku Asisten Ombudsman, terakhir disepakati untuk dilaksanakan mediasi dan ini juga disampaikan tertulis oleh pelapor pada tanggal 27 Agustus 2026. Permohonan mediasi itu diabaikan.
Ombudsman Riau telah merusak citranya sendiri sekaligus menciderai slogannya sendiri sekaligus membuat publik tidak percaya akan kinerja Ombudsman.
Apalagi ditemukan adanya fakta Ombudsman tidak melakukan pemeriksaan sama sekali dan dibuktikan dengan 8 eksemplar surat-surat Ombudsman dari tanggal 30 April sampai dengan 7 Juli 2026 yang tidak satupun berisi pemanggilan pemeriksaan. Ini kan pelanggaran Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI Pasal 31. Pelanggaran Undang-Undang bukan masalah sepele, tetapi pimpinan Ombudsman Riau wajib dilakukan pengusutan sesegera mungkin oleh Inspektorat secara intern dan DPR RI selaku pembuat undang-undang serta Presiden yang menerbitkan Surat Keputusan, dan wajib diberikan punishment tegas oleh pemerintah.
Bukti adanya Perbuatan Melawan Hukum juga ditemukan adanya 3 buah bukti surat adanya perbuatan Maladministrasi berupa dokumen pelapor yang sengaja dihilangkan yang merupakan kenakalan administrasi dan juga pelanggaran UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni tidak menjalankan administrasi pemerintahan dengan baik.
Dengan adanya fakta dan bukti tersebut, seharusnya Ombudsman wajib menerbitkan rekomendasi kepada Atasan Terlapor (Bupati Kampar) untuk diberikan sanksi.
Dalam Laporan LHP Ombudsman Riau itu sendiri tertera fakta bahwa terlapor gunakan surat Reg. No.516/SKT/TB/X/2003 a.n Yusri tertanggal 2003 yang tidak memenuhi syarat administrasi. Surat bodong tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar penunjukan lokasi, itulah bukti ditemukan Maladministrasi dan surat tersebut digunakan untuk membuat surat keterangan tanah aset desa tanpa melalui proses dan tidak memiliki surat tanah yang sah (SHM). Ini juga bukti nyata adanya maladministrasi.
Putusan tanggal 22 September 2026 Hasil LHP adalah Prematur karena proses tahap mediasi belum dilaksanakan, artinya cacat prosedur dan juga termasuk mengabaikan undang-undang. Karena telah banyak bukti adanya kekeliruan tindakan administrasi dan juga ditemukan unsur pidana, terlapor menggunakan surat bodong dan ditambah lagi lokasi yang ditunjukan adalah barang bukti perkara pidana, maka semakin kuat terlapor melakukan maladministrasi penyalahgunaan wewenang pelayanan publik terkait penunjukan lokasi pembangunan Gedung KDMP di Desa Tambang.
Meskipun Ombudsman Riau menerbitkan Hasil LHP dan menyatakan laporan ditutup, namun Aidil Fitsen, SH Advokat LBH MKGR mengharapkan agar surat mediasi yang dikirim sebelum diterbitkan LHP yaitu tanggal 27 Agustus 2026 dapat dilaksanakan agar terhindar dari keberpihakan Ombudsman kepada terlapor.
“Opini publik telah berkembang telah terjadi transaksi antara Ombudsman Riau dengan terlapor dan dimungkinkan adanya pesanan,” tegas Aidil.
Untuk itu, Advokat LBH MKGR telah membuat laporan resmi ke Ombudsman RI di Jakarta beserta perangkatnya yaitu Inspektorat dan Majelis Kode Etik dan akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Yang seharusnya menjadi pengawas maladministrasi, malah turut melakukan maladministrasi. Ini ironi,” tutupnya.
(Tim Investigasi Edukadi News)













