https://picasion.com/
NEWS  

Soroti Kasus SDN 1 Cinagara,Beli Kembali Aset Lelang Pakai Uang Negara Tabrak Regulasi dan Inkonstitusional

EDUKADI NEWS – Kuningan
Jumat 10 Juli 2026. Gaduh seputar proyek revitalisasi SDN 1 Cinagara senilai Rp 533 juta. Fakta mengejutkan baru saja terungkap setelah pihak kepala sekolah memberikan pengakuan kontroversial terkait penggunaan dana proyek tersebut.
Kepala Sekolah SDN 1 Cinagara kabupaten Kuningan, secara blak-blakan mengakui bahwa pihaknya telah membeli kembali aset material bongkaran sekolah yang sebelumnya sudah resmi dilelang kepada pihak ketiga (pemenang lelang). Ironisnya, transaksi pembelian kembali aset daerah tersebut didanai langsung menggunakan anggaran yang dialokasikan untuk revitalisasi sekolah.
“Ia membeli kembali aset bongkaran sekolah yang telah dilelang dari pihak pemenang lelang, ya pakai uang Revit (revitalisasi), mau dari mana lagi atuh,” ungkap Kepala Sekolah saat memberikan keterangan di sekolahnya.(10/7/2026).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nominal pasti uang proyek yang dikeluarkan untuk menebus kembali aset-aset tersebut, Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui detail teknisnya karena seluruh proses pembayaran diserahkan kepada bendahara sekolah.
“Pembayaran oleh bendahara, saya tidak tahu berapa-berapanya,” imbuhnya.

Sorotan Publik dan Potensi Pelanggaran Anggaran
Pengakuan ini sontak memicu pertanyaan besar dari berbagai kalangan mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik. Sesuai aturan, anggaran revitalisasi seharusnya dialokasikan murni untuk pembangunan fisik dan peningkatan fasilitas sekolah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, bukan untuk menebus kembali material yang sudah dilelang.
Tindakan menggunakan uang negara dari pos anggaran revitalisasi untuk membeli kembali aset pasca-lelang ini dinilai rawan menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara atau tumpang tindih anggaran. Merujuk pada regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan keuangan negara, tindakan tersebut dinilai cacat hukum secara prosedur maupun substansi.

Pelanggaran Regulasi Penghapusan dan Pengadaan Barang
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset yang sudah masuk proses lelang penghapusan secara hukum statusnya telah beralih kepemilikannya kepada pemenang lelang setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.
Ketika pihak sekolah membeli kembali aset tersebut menggunakan anggaran proyek (APBD/APBN), maka terjadi beberapa pelanggaran regulasi yang fatal:
Pengalihan Fungsi Anggaran (Misappropriation of Funds): Anggaran Rp 533 juta yang dikucurkan murni dialokasikan untuk pembangunan fisik sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menggunakan uang tersebut untuk urusan di luar RAB termasuk membeli material bekas—merupakan penyimpangan peruntukan anggaran.
Double Accounting (Anggaran Ganda): Negara berpotensi membayar dua kali untuk objek yang sama. Pertama, negara membiayai bangunan tersebut di masa lalu. Kedua, negara “membeli” lagi material bekasnya menggunakan uang proyek baru, yang secara logika hukum administrasi dinilai tidak sah.
Menabrak UU Perbendaharaan Negara: Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian negara atau mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum dan peruntukan yang sah.

Ancaman Sanksi: Dari Administratif hingga Pidana Korupsi
Jika terbukti bahwa mekanisme pembelian kembali aset bongkaran tersebut menggunakan anggaran revitalisasi secara sepihak, maka sanksi berat telah menanti:
Sanksi Administratif dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), oknum yang terbukti menyalahgunakan anggaran diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian uang negara ke kas daerah dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sanksi Pidana Korupsi: Tindakan penyimpangan anggaran yang menguntungkan pihak lain (dalam hal ini pemenang lelang) dan merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Uang negara itu sudah ada pos dan nomenklaturnya masing-masing. Alasan ‘tidak ada uang lain’ tidak bisa membenarkan tindakan menabrak aturan. Bendahara yang mencairkan dan Kepala Sekolah yang memerintahkan sama-sama memiliki tanggung jawab hukum,” ujar perwakilan masyarakat pemerhati dunia pendidikan

Desakan Audit Investigatif dari Inspektorat dan BPK
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) terhadap proyek SDN 1 Cinagara. Langkah ini penting untuk membedah aliran dana dari bendahara sekolah kepada pemenang lelang, serta memastikan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari transaksi janggal ini.(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/