https://picasion.com/
NEWS  

Sengketa Lahan Tol Cisumdawu Kian Memanas, Pencairan Dana Konsinyasi Rp190 Miliar Tuai Pertanyaan

EDUKADI NEWS – Jakarta 22 Juni 2026 Sengketa lahan proyek Jalan Tol Cileunyi -Sumedang -Dawuan (Cisumdawu) kembali menjadi sorotan. Di tengah bergulirnya Peninjauan Kembali (PK) Kedua Nomor 317 PK/PDT/2026 di Mahkamah Agung, pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar justru memunculkan tanda tanya baru.

Ketua Pemerhati Kasus Pertanahan Proyek Nasional, M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan masih berproses, sementara sejumlah dokumen hukum yang dimiliki ahli waris disebut belum pernah dibatalkan.

Rizky menyoroti keberadaan sembilan penetapan pengadilan dan sembilan cek asli pencairan dana yang hingga kini masih berada di tangan ahli waris.

Ia mempertanyakan bagaimana dana konsinyasi dapat dicairkan kepada pihak lain apabila produk hukum yang menjadi dasar hak ahli waris tersebut masih berlaku.

“Publik tentu berhak bertanya. Jika penetapan pengadilan belum dibatalkan dan cek asli masih berada di tangan ahli waris, lalu dasar hukum apa yang digunakan untuk mencairkan dana tersebut?” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut Rizky, pertanyaan itu menjadi penting karena perkara PK masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Ia menilai, di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya berakhir, langkah pencairan dana justru berpotensi menimbulkan polemik baru.

Tak hanya soal legalitas pencairan, pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana juga ikut menjadi perhatian.

Rizky menduga dana tersebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Haji Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, yang namanya pernah muncul dalam perkara korupsi terkait ganti rugi lahan Tol Cisumdawu.

Selain itu, mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta sejumlah oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang juga disebut dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Bagi sebagian kalangan, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang sederhana namun mendasar: mengapa dana yang menjadi objek sengketa justru dapat berpindah tangan ketika proses hukum masih berjalan?

Atas berbagai kejanggalan yang dipersoalkan, Rizky mengaku telah melaporkan Ketua PN Sumedang beserta sejumlah pejabat pengadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana konsinyasi.

Laporan serupa juga telah disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY) guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, publik juga menyoroti informasi mengenai kunjungan Ketua PN Sumedang ke Lapas Sukamiskin yang disebut terjadi sekitar sepekan sebelum pencairan dana dilakukan melalui Bank BTN Cabang Jalan Jawa, Bandung.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan kunjungan tersebut dengan proses pencairan dana.

Pemerhati Kasus Pertanahan Proyek Nasional mendesak Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya perkara PK Nomor 317 PK/PDT/2026 secara ketat agar proses hukum berlangsung independen dan transparan.

Mereka juga meminta KPK mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana tersebut serta meminta Komisi Yudisial bertindak apabila ditemukan pelanggaran etik dalam proses yang menjadi perhatian publik itu.

Di tengah banyaknya pertanyaan yang belum terjawab, satu hal yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana kepastian hukum dapat ditegakkan secara konsisten.

Sebab dalam logika sederhana masyarakat, ketika sebuah sengketa masih diperjuangkan di meja hijau, pencairan dana bernilai ratusan miliar rupiah tentu bukan perkara yang bisa berlalu tanpa penjelasan yang terang.

Hingga berita ini diturunkan, PN Sumedang maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan.(Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/