EDUKADI NEWS – Riau 10 Agustus 2026. Tindak pidana korupsi tak bayar pajak dan tak ada izin. PT. Arara Abadi hingga kini belum ada kejelasan. Padahal laporan pengaduan sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Riau sejak 7 Juli 2025.
Dalam laporan itu, PT. Arara Abadi tidak bayar Pajak dan Non Pajak atas dasar tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar. Atas dasar itu, Kejati Riau pada 27 Maret 2026 melimpahkan perkara pajak kepada Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk dilakukan penyidikan. Sementara untuk dugaan tidak membayar Non Pajak, dibuatkan laporan tersendiri pada 15 Mei 2026.
Namun hingga Agustus 2026, belum ada informasi resmi terkait perkembangan kedua perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kasus ini sudah melalui beberapa kali pergantian pimpinan di Kejati Riau. Awalnya ditangani saat Kajati Akmal Abbas, SH, MH dan Aspidsus M. Carel W., SH, MH menjabat. Kemudian dilanjutkan Sutikno SH. MH., Setelah itu terjadi 3 kali pergantian dan dimutasi ke Kejati Jawa Barat, lalu digantikan I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. Terakhir, Aspidsus M. Carel dimutasi menjadi Kajari Pekanbaru.
Silih bergantinya pejabat yang menangani perkara ini membuat publik khawatir. Apakah kasus sebesar ini akan “di peti es kan” atau justru tidak ditindaklanjuti secara serius?
Lebih memprihatinkan, PT. Arara Abadi telah beroperasi tanpa izin sejak tahun 1996 di lahan lebih kurang 50 ribu hektar yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.
Jika dihitung secara akumulasi, potensi kerugian negara akibat tidak adanya izin usaha dan tidak membayar pajak ini ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Menurut pelapor, syarat untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini sudah terpenuhi. Pertama, adanya peristiwa yang diduga sebagai Tipikor. Kedua, adanya bukti otentik bahwa perusahaan tidak memiliki izin, ditambah pengakuan dari pihak perusahaan tanggal 27 Juli 2026 yang telah diserahkan ke Kejati Riau.
Ketiga, adanya bukti dalam buku Juklak dan Juknis PT. Arara Abadi. Keempat, keterangan dari Luthfi, Manager Produksi, tanggal 25 Juni 2026 yang menyatakan bahwa PT. Arara Abadi lalai dan telah menyerobot lahan milik KKS KUD Karya Baru.
Kelima, adanya surat dari PT. Arara Abadi tanggal 27 Juli 2026 yang meminta penyelesaian bersama. Surat tersebut juga telah diserahkan ke Kejati Riau pada 3 Agustus 2026.
Pelapor mengaku sudah 2 kali mengirim surat permintaan informasi perkembangan kasus, namun hingga kini belum ada jawaban dari Kejati Riau.
DPP MKGR Akan Kawal, Pakar: Kasus Terdaftar Tak Akan Hilang
Melihat lambannya penanganan, DPP MKGR menyatakan akan terus memonitor dan mengawal kasus ini agar tidak menguap.
Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, mantan Hakim Agung Tipikor, menegaskan bahwa laporan pengaduan yang telah teregister di Kejati Riau secara hukum mustahil akan hilang. “Meskipun ada kepentingan, pesanan, maupun power pressure, kasus yang sudah masuk dan teregister harus dituntaskan,” ujarnya.
Untuk memperkuat laporan, publik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci. Di antaranya mantan Asisten Pemerintahan Pemprov Riau Ir. Nasroen Efendi,M.Si, mantan Kanwil Deptan Riau Ir. Abd Jadir Hamid, mantan Kabid Kehutanan Riau Ir. Soekaji, mantan Kabid Kewilayahan Deptan Riau sekaligus mantan Bupati Kampar H. Saleh Jasit, SH, serta Ninik Mamak Tapung Hilir Amir Hamzah, SH Datuak Domo selaku kuasa hak ulayat Tapung.
Publik kini menunggu langkah konkret Kejati Riau. Jika benar-benar serius dan profesional, dalam waktu lebih dari satu tahun seharusnya Direktur PT. Arara Abadi sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Riau. Mampukah Kejati Riau menuntaskan perkara besar yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan triliun ini?
(Tim Investigasi Edukadi News)













