https://picasion.com/
NEWS  

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 8 Juni 2026. Manajemen dan jajaran Redaksi KabarSBI.com secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap pemberitaan media 7Detik.com. Dalam pemberitahuannya, 7Detik.com menuduh KabarSBI.com membentengi atau membekingi aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal di wilayah Perhutani Margamukti, Kabupaten Kuningan Jawabarat

Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab, cenderung fitnah, serta berpotensi merusak reputasi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

MURNI PERUSAHAAN PERS, BUKAN TAMENG AKTIVITAS ILEGAL

Minggu 7 Juni 2026. Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa KabarSBI.com merupakan perusahaan media yang bergerak murni di bidang pers dan publikasi informasi. Menurutnya, sangat tidak tepat apabila institusi media dikaitkan dengan aktivitas operasional pengangkutan hasil hutan hanya berdasarkan asumsi yang tidak didukung bukti hukum yang sah.
“Tuduhan yang dimuat oleh 7Detik.com merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak didasarkan pada proses verifikasi yang memadai. KabarSBI.com tidak pernah terlibat, mengarahkan, ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” tegas Agung.

Menanggapi sorotan mengenai adanya stiker berlogo KabarSBI.com yang menempel pada salah satu armada truk pengangkut kayu, Agung menjelaskan bahwa keberadaan stiker tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan indikator keterlibatan institusi. Di tengah masyarakat, pemasangan stiker organisasi, media, komunitas, maupun lembaga tertentu pada kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional merupakan hal yang lazim terjadi.

Menambahkan Agung, jika terdapat dugaan pelanggaran terkait administrasi, prosedur pengangkutan hasil hutan, maupun ketentuan operasional lainnya, maka pihak yang berwenang memberikan penjelasan adalah instansi terkait, seperti Perum Perhutani dan aparat penegak hukum.
“Mengaitkan sebuah perusahaan pers dengan dugaan pelanggaran hanya berdasarkan atribut yang menempel pada kendaraan merupakan logika yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik,” tegaskan Agung.

ABAIKAN KODE ETIK JURNALISTIK, KabarSBI.com TEMPUH JALUR HUKUM

Sementara itu, Pimpinan Umum KabarSBI.com, Maruli Sembiring, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang dimuat 7Detik.com telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban verifikasi informasi dan penerapan asas keberimbangan (cover both sides). Pihak redaksi 7Detik.com diketahui tidak pernah melakukan konfirmasi kepada KabarSBI.com sebelum menerbitkan tuduhan tersebut.

Maruli juga menyoroti adanya narasi yang menggiring pembaca kepada persepsi negatif tanpa didukung fakta yang terverifikasi. Tindakan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap lembaga pers yang sah.
Atas dasar kerugian reputasi tersebut, Maruli telah menginstruksikan tim hukum KabarSBI.com untuk mengambil langkah tegas:
Laporan Kepolisian: Menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pengaduan ke Dewan Pers: Menyampaikan pengaduan resmi kepada Dewan Pers guna meminta penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh 7Detik.com.

KOMITMEN JURNALISME PROFESIONAL

Melalui klarifikasi resmi ini, Manajemen KabarSBI.com mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
KabarSBI.com menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, sembari menempuh upaya hukum guna memulihkan nama baik institusi sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.( Tim)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/