EDUKADI NEWS – Palembang30 September 2026.
Ada objek, hukum baru berlaku dan hukum dibuat oleh institusi. Hukum berguna untuk rakyat dan bukan untuk pembuat hukum. Inilah ucapan Rocky Gerung.
Ucapan Homo Homini Lupus juga sering diucapkan oleh Ir. Soekarno agar kekuasaan tidak merajalela.
Ironisnya yang terjadi saat ini telah terbalik: hukum dahulu baru dicari pasalnya. Maksudnya, tangkap dulu, baru dicari pasal untuk menjeratnya. Kondisi saat ini sudah terjadi cakar-cakaran antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang punya kewenangan, berpacu saling tangkap. Apakah ini bukan Homo Homini Lupus itu?
Aparat Penegak Hukum tidak lagi berpedoman pada aturan yang ada dan setiap ada objek perkara baru lalu buru-buru cari pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bila tidak bersua ya tentu dibuat undang-undangnya. Akhirnya rakyat panen undang-undang dan semakin banyaknya undang-undang, rakyatlah yang menanggung bebannya.
Menurut Sahetapy, ahli Hukum Pidana, bahwa pidana itu adalah hukum yang paling jelek di dunia. Tentu beliau punya argumen atau alibi. Seorang pakar hukum pidana telah memberikan peringatan bahwa hukum pidana adalah hukum yang terjelek, kenapa para profesor disiplin hukum saja dan tidak mencari solusinya?
Marilah kita lihat praktek hukum di NKRI. Mulai dari laporan dan dilakukan prosedur penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh Polri dan dibuat SPDP dikirimkan ke JPU Kejaksaan dan ditentukan tersangka dan selanjutnya selesai pemberkasan tentu dilanjutkan ke Pengadilan. Apa yang terjadi? Gatal kepala kenapa pantat yang digaruk.
Makanya Prof. Mahfud MD berpesan, jika tak terpaksa hindarilah perkara karena hukum bisa dilakukan transaksi / dinegosiasikan. Apakah hukum di NKRI itu sedemikian parah? Dengan pasti jawabannya tidak. Karena hukum tetap solid dan tidak akan ada artinya bila tidak ada objeknya dan Aparat Penegak Hukum tentu plonga-plongo karena tidak ada pasien. Jadi agar hukum ada arti maka diciptakanlah objek. Objek dicipta tentu publik akan bertabrakan satu dengan yang lain dan timbul gaduh dan saling adu kekuatan maka berlaku hukum rimba sebut Pak Mahfud MD.
Homo Homini Lupus awalnya terjadi pada peradaban manusia purba, orang makan orang. Sekarang orang makan segala tanpa kecuali. Apakah ini peradaban manusia meningkat?
Demografi penduduk tidak bisa ditekan karena bergerak secara alamiah, ada kala naik dan ada kalanya turun. Ritme pertumbuhan demografi sulit untuk dilakukan kajian ilmiah karena manusia itu mempunyai keterbatasan. Dapat ditarik dari ilmuwan Maslow bahwa kebutuhan manusia terutama perut / kebutuhan akan bahan pangan. Bila kebutuhan pokok hidup adalah makanan, bagaimana kalau perut kosong? Nah pasti otak tak jalan, akal pun raib. Maka berubahlah predikat manusia menjadi hewan. Maka terbuktilah ucapan pendahulu kita Homo Homini Lupus.
Bahan makanan tidak ada maka hukum raib lah sudah, sehingga behavior manusia menjadi Homo Homini Lupus. Untuk mengantisipasi itu, tepat kebijakan pemerintah mencanangkan Program Nasional yaitu Ketahanan Pangan untuk mengelakkan Homo Homini Lupus.
(Udra Edukadi News)













