EDUKADI NEWS – Kuningan
Rabu 27 Mei 2026. Pengelolaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Cipta Laksana, Desa Lebakwangi kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan Jawabarat, kini menjadi sorotan tajam. Modal usaha sebesar Rp 235 juta yang dialokasikan untuk sektor peternakan ayam petelur dan budidaya jagung diduga amblas tersisakan di kas saat ini Rp 8 juta rupiah.
Sinyalemen miring ini menguat seiring munculnya dugaan intervensi dari oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa inisial S pada masa itu, serta keterlibatan oknum pendamping desa inisial N dalam pengalihan rencana usaha secara sepihak.
Kronologi Pengalihan Usaha Sepihak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modal awal sebesar Rp 235 juta tersebut terencana dianggarkan untuk unit usaha peternakan ayam petelur Rp 219 juta dan pertanian penanaman jagung jagung Rp 16 juta. Namun dalam perjalanannya, rencana usaha ternak ayam petelu diubah secara sepihak menjadi program tematik hewani berupa peternakan kambing.
Pengalihan sepihak ini diduga kuat dikondisikan oleh oknum pendamping desa yang bertindak sebagai pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) peternakan kambing tersebut, serta adanya tekanan atau intervensi dari oknum Pj Kepala Desa yang menjabat saat itu. Akibat tata kelola yang menabrak aturan ini, modal ratusan juta rupiah milik desa tersebut kini diduga amblas dan tidak memberikan kontribusi bagi PADesa maupun masyarakat.
Konfirmasi Direktur BUMDesa Cipta Laksana
Sinyalemen miring dan karut-marutnya tata kelola modal usaha ini bukan sekadar rumor. Direktur BUMDesa Cipta Laksana, Dede, membenarkan adanya polemik pengalihan anggaran dan intervensi tersebut.
“yang mengusulkan perubahan rencana usaha ternak ayam petelur itu pak pj inisial S, dan yang membuat rencana anggaran biaya ( RAB) untuk ternak kambing itu inisial N oknum pendamping desa,” ujar Dede saat dikonfirmasi langsung terkait persoalan tersebut, Kamis (21/5/2026).
Konfirmasi dari pihak direksi BUMDesa ini semakin memperjelas adanya praktik tata kelola yang tidak sehat dan dugaan maladministrasi yang terstruktur dalam pusaran anggaran ketahanan pangan Desa Lebakwangi.
Tuntutan Transparansi dan Pengusutan Hukum
Menanggapi fenomena ini, sejumlah pihak dan elemen masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat beserta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Masyarakat meminta agar:
Oknum Pj Kepala Desa pada masa itu diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi sepihak.
Oknum Pendamping Desa diperiksa atas perannya dalam penyusunan RAB pengganti yang disinyalir menjadi pintu masuk pengalihan anggaran secara ilegal.
Transparansi penuh atas keberadaan fisik dan sisa anggaran Rp 235 juta yang kini statusnya dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk oknum mantan Pj Kepala Desa dan oknum pendamping desa yang bersangkutan, masih berusaha dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.( RD/Jack)













