EDUKADI NEWS – Kuningan
24 Mei 2026. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dilaporkan kian marak di wilayah Kabupaten Kuningan. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat, yang menilai fenomena tersebut sebagai bukti nyata masih lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum dari pihak-pihak terkait di daerah.
Berdasarkan pantauan dan laporan di lapangan, produk rokok ilegal dengan berbagai merek tak berizin kini sangat mudah ditemui di warung-warung kelontong, baik di kawasan perkotaan hingga pelosok desa di Kuningan. Harganya yang jauh di bawah pasaran menjadi daya tarik bagi konsumen, namun di sisi lain menyimpan dampak buruk yang masif.
“Sangat disayangkan rokok ilegal ini bisa beredar bebas seolah tanpa hambatan. Ini jelas merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan berpotensi merusak iklim usaha yang sehat. Jika dibiarkan, ini menjadi indikator nyata bahwa pengawasan di Kabupaten Kuningan masih sangat lemah,” ujar perwakilan elemen masyarakat Kuningan peduli regulasi.
Menyikapi kondisi yang kian mengkhawatirkan ini, pihak-pihak terkait—mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), hingga aparat penegak hukum dan Kantor Bea Cukai—didesak untuk tidak tinggal diam.
Terdapat tiga tuntutan utama yang dilayangkan oleh masyarakat terkait urgensi penertiban ini:
Operasi Pasar Skala Besar: Mendesak tim gabungan untuk segera menggelar razia dan operasi pasar secara masif, berkala, dan menyeluruh hingga ke tingkat desa.
Tindakan Tegas dan Efek Jera: Meminta aparat tidak hanya menyita barang bukti dari pedagang kecil, tetapi juga mengusut tuntas jalur distribusi, agen, hingga produsen utama yang memasok rokok ilegal ke Kuningan.
Edukasi dan Sosialisasi: Menuntut Pemkab Kuningan untuk lebih gencar mengedukasi pedagang mengenai sanksi hukum mengedarkan produk kena cukai ilegal sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah pelanggaran perda biasa, melainkan kejahatan fiskal yang merampas hak daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kuningan.
Diharapkan ada komitmen nyata dan langkah konkret dari seluruh pemangku kebijakan dalam waktu dekat. Pengawasan tidak boleh kalah oleh kelihaian para pelaku peredaran gelap ini. Kuningan harus bersih dari produk ilegal demi tegaknya hukum dan perlindungan konsumen.( RD/Jack)













