https://picasion.com/
NEWS  

Pemprov Riau Tindak Tegas Kasus SPPD Fiktif: 307 ASN DPRD Dimutasi Massal dan TPP Dipotong

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 19 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas birokrasi dengan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Berdasarkan evaluasi dan hasil pemeriksaan internal, Pemprov Riau menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi massal terhadap 307 ASN serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk hukuman disiplin.

Langkah ini disampaikan sebagai upaya “bersih-bersih” birokrasi untuk mencegah pengulangan kasus serupa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Riau.

Latar Belakang Kasus SPPD Fiktif

Kasus dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Riau telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. SPPD fiktif merupakan praktik pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kegiatan riil, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Pemprov Riau menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tindakan Administratif yang Diambil

Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Evarefita, SE, M.Si. menetapkan sanksi administratif kepada 307 ASN yang dinilai terbukti melanggar disiplin pegawai. Sanksi tersebut meliputi:

  1. Mutasi Massal: Pemindahan ASN ke unit kerja lain sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan konflik kepentingan.
  2. Pemotongan TPP: Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan Peraturan Gubernur Riau tentang TPP ASN.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Tidak ada toleransi bagi praktik yang merugikan keuangan negara,” ujar perwakilan Pemprov Riau dalam pernyataan resminya.

Komitmen Pemprov Riau terhadap Tata Kelola Bersih

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman, melainkan langkah pembinaan untuk membangun budaya kerja yang berintegritas. Pemprov juga akan memperkuat sistem pengawasan internal, digitalisasi administrasi perjalanan dinas, dan pelatihan etika aparatur.

“Rakyat menang ketika keadilan ditegakkan. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut pernyataan tersebut.

Pemprov Riau membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk mengawal proses penegakan disiplin ini. Untuk ranah pidana, Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi bagi ASN yang proses hukumnya masih berjalan di ranah pidana.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemprov Riau berharap dapat memulihkan kepercayaan publik, meningkatkan disiplin ASN, dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pemprov juga mengajak seluruh ASN di Riau untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih dan melayani.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/