EDUKADI NEWS – Riau 16 Mei 2026 – Kasus dugaan korupsi dan pelanggaran tata kelola PT Arara Abadi di Kampar Riau telah menjadi sorotan publik selama lebih dari setahun. Pemberitaan oleh puluhan media menjangkau lebih dari 79 juta pembaca, namun proses hukum dinilai masih jalan di tempat.
Inti persoalannya sederhana: 12.000 ha lahan yang diduga bermasalah, Swasembada Sembada pangan Riau yang dialokasikan MKGR 1.000 ha di Dusun IV plambayan Kotagaro Tapung Hilir Kabupaten Kampar untuk 500 orang petani yang kehilangan akses hidupnya. Fakta ini telah terbuka di ruang publik, namun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum juga diterbitkan.
Menurut Ir. Syarifuddin Adek, jurnalis senior 40 tahun yang juga pendiri PWI Pusat dan mantan Ketua DPP MKGR, kemandekan SPDP terjadi karena pencampuran dua jenis kerugian negara.
- Kerugian negara pajak – kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
- Kerugian negara non-pajak – berupa pelanggaran tata kelola lahan, perizinan, dan kerusakan lingkungan yang menjadi kewenangan Kejaksaan.
KUHAP dan UU Kejaksaan tidak mewajibkan Kejaksaan menunggu hasil audit DJP untuk memulai penyidikan. Yang diperlukan adalah laporan, bukti awal, dan dugaan tindak pidana,” tegas Syarifuddin Adek.
Selama lebih dari setahun, bukti awal sudah tersedia: 12.000 ha lahan sengketa, 500 petani terdampak, dan dugaan kerugian negara mencapai puluhan triliun bahkan lebih.
PERAN KRUSIAL KOMISI III DPR RI
Jika Kejaksaan Tinggi Riau tetap menunggu DJP Riau, yang terjadi adalah penundaan berdalih prosedur. Padahal, dalam perkara Sumber Daya Alam, setiap hari penundaan berarti kerusakan lingkungan bertambah dan kepercayaan publik berkurang.
Di sinilah peran Komisi III DPR RI menjadi krusial. Rapat kerja dengan Kejaksaan Agung bukan sekadar forum tanya jawab, tetapi forum politik hukum untuk memastikan SPDP segera diterbitkan,” ujarnya.
SOLUSI KONKRET UNTUK 500 PETANI
Pemicu utama kasus ini adalah nasib 500 petani yang kehilangan akses lahan. Syarifuddin Adek mengusulkan solusi yang menyentuh langsung keadilan:
Serahkan 1.625 ha lahan MKGR yang menjadi sengketa kepada 500 petani secara gratis untuk dicetak menjadi sawah swasembada pangan.
Skema ini memberi tiga keuntungan sekaligus:
- Menyelesaikan konflik agraria yang sudah belasan tahun mandek.
- Mendorong swasembada pangan lokal, sesuai program nasional.
- Mengubah lahan bermasalah menjadi produktif, bahkan dapat dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.
Di Riau sendiri sudah ada contoh konkret. Syarifuddin Adek mengembangkan racikan herbal kakao yang terdaftar hak cipta di Kemenkumham RI sejak 2015. Produk ini membuktikan bahwa kakao bisa menjadi produk bernilai tambah bagi petani jika lahannya dikelola dengan benar dan legal.
BAROMETER KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP HUKUM
Kasus PT Arara Abadi kini menjadi barometer. Jika SPDP tidak terbit, pesan yang sampai ke publik adalah bahwa kasus besar bisa ditidurkan dengan menunggu-nunggu administrasi. Jika SPDP terbit, pesan yang sampai adalah bahwa hukum di Indonesia masih hidup dan tidak tunduk pada kekuatan modal.
Hukum juga butuh rangsangan agar tidak tumpul. Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, dan publik harus menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah kita membiarkan negara kalah oleh diam, atau kita memaksa hukum untuk berbicara? tutup Syarifuddin Adek.
(Tim Investigasi Edukadi News)













